Minggu, 06 Oktober 2024

:
:
Menggelitik Penggunaan Sepeda Listrik, Solusi atau Masalah Baru? - Undercover Radar Jember
Undercover
Menggelitik Penggunaan Sepeda Listrik, Solusi atau Masalah Baru? - Undercover Radar Jember

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Aturan sepeda listrik itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik. Meski demikian, banyak juga yang melanggarnya.

Dalam aturan itu, pengguna wajib mengenakan helm, dilarang mengangkut penumpang kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang, berusia minimal 12 tahun dengan pendampingan orang dewasa, dilarang memodifikasi data motor untuk meningkatkan kecepatan dan memahami serta mematuhi tata cara berlalu lintas.

 

Sementara wilayah berkendara hanya boleh dikendarai di lajur khusus. Seperti lajur sepeda, lajur khusus kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik, kawasan wisata, car free day, permukiman, perkantoran dan area di luar jalan raya.
Sepeda listrik juga harus memenuhi persyaratan keselamatan. Itu mencakup terpasangnya lampu utama; lampu posisi belakang, kiri dan kanan; reflector; sistem rem berfungsi; terdapat klakson; serta kecepatannya maksimum 25 kilometer per jam.

Meski demikian, para penggunanya kurang memperhatikan aturan-aturan tersebut. Pengawasan terhadap penggunaan sepeda listrik juga lemah. Bahkan cukup banyak orang tua membiarkan anak-anaknya mengendarai sepeda listrik.

Ratusan Kecelakaan Sepeda Listrik

Data Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri mencatat, total terdapat 647 kecelakaan yang melibatkan sepeda listrik sepanjang Januari-Juni 2024. Jika dirata-rata, per bulannya, kecelakaan itu lebih dari 100 kasus. Korbannya juga tak terbatas pada orang dewasa saja, tetapi anak-anak juga. Seperti yang terjadi di Kecamatan Kaliwates.

“Waktu maraknya sepeda listrik, ramai anak-anak mengendarainya di jalan sini. Tetapi setelah ada yang tertabrak, orang tuanya membatasi. Makanya sekarang cukup sepi karena orang tuanya tidak lagi bebas memberikan izin sepeda listrik untuk anaknya,” ujar Puput, salah satu warga setempat.

TANPA PENGAWASAN: Tiga anak-anak berboncengan saat hendak pulang mengendarai satu sepeda listrik di Kecamatan Kaliwates, Kamis (26/9) lalu. (Hilmy Syakur/Radar Jember)

Rini, warga Kecamatan Wuluhan mengaku membelikan sepeda listrik untuk anaknya. Tetapi dia memberikan syarat penggunaannya harus sepengatahuannya.

“Saya pikir ini bisa jadi hiburan sekaligus melatih kemandirian. Selama dia tahu batasan dan saya mengawasi, saya merasa ini aman,” terangnya.

Berbeda dengan Rini, warga lain, Solikin tegas melarang anaknya mengendarai sepeda listrik untuk anaknya. Dia menilai sepeda listrik itu membahayakan jika dikendarai anak-anak di jalan raya. Terutama kecepatannya yang relatif tinggi dan kemampuan anak-anak yang masih minim dalam memahami situasi di jalan raya.

“Bahaya sekali. Anak-anak belum tentu bisa mengendalikan sepeda listrik dengan baik, apalagi digunakan di jalan raya. Saya tidak akan membiarkan anak saya mengendarainya,” tegasnya.

Dimas, warga lainnya mengaku kesal dengan keberadaan sepeda listrik di jalan raya. Dirinya harus meningkatkan kewaspadaan dan kehati-hatian. Sebab, sepeda listrik itu membahayakan dirinya.

“Kadang yang mengendarai itu suka tiba-tiba ke tengah tanpa memberi tanda. Bahkan menyeberang juga tidak lihat-lihat sekitar dulu," ungkapnya.

Apalagi, lanjut dia, sepeda listrik tidak mengeluarkan bunyi seperti kendaraan bermotor lain. Sehingga pengendara lain bisa dibuat kaget di jalan raya. “Harus ada aturan ketat agar penggunaan sepeda listrik tidak membahayakan pengguna jalan lain,” imbuhnya. 

Sepeda Listrik Diminati Ibu-Ibu

Halaman

1   2   3   4  

Bagikan ke:

Berita Terkait