Minggu, 06 Oktober 2024

:
:
Menggelitik Penggunaan Sepeda Listrik, Solusi atau Masalah Baru? - Undercover Radar Jember
Undercover
Menggelitik Penggunaan Sepeda Listrik, Solusi atau Masalah Baru? - Undercover Radar Jember

TIGA anak berboncengan mengendarai satu sepeda listrik berwarna abu-abu kombinasi orange. Anak berpakaian orange berada paling depan dan memegang setir sepeda. Di tengah, ada anak berkaus hitam dengan badan lebih besar. Sementara anak yang dibonceng paling belakang itu memakai kaus berwarna biru.

Di temui di salah satu jalan di Kelurahan Mangli, Kamis (26/9) lalu, raut wajah ketiganya terlihat bahagia. Saat ditanya, anak-anak yang masih duduk di bangku kelas 4 SD itu hendak pulang ke rumahnya. Mereka baru saja memancing. Iya, di tangan kanan anak yang berada di tengah dan belakang memang memegang pancing.

Jalanan yang dilalui mereka memang bukan jalan raya berukuran besar tetapi masuk lingkungan perkampungan. Meski demikian, di kawasan itu terdapat banyak rumah kos dan kontrakan. Sehingga lalu lintasnya cukup padat.

Saat ditanya Jawa Pos Radar Jember, anak berkaus orange yang juga pemilik sepeda itu mengaku diizinkan orang tuanya. Tetapi hanya untuk digunakan bermain saja. Kalau ke sekolah, sepeda listrik itu dilarang dikendarai. “Pakai sepeda pancal (sepeda kayuh,Red),” katanya.

Izin boleh mengendarai sepeda listrik dari orang tuanya itu ternyata tak selalu dipatuhi. Suatu waktu dia nekat mengendarainya hingga ke Alun-Alun Jember. Tak sendirian, dia berboncengan dengan temannya. Tak hanya itu, dia juga pernah balap sepeda listrik dengan teman-temannya di jalanan tidak jauh dari rumahnya.

Di tempat lain, anak perempuan berusia 10 tahun terluka saat mengendarai sepeda listrik di jalanan kawasan perkampungan. Itu setelah dia terlibat kecelakaan.

“Waktu itu mau belok, tapi nggak tengok kanan-kiri dulu. Tiba-tiba ada sepeda motor lewat, jadi langsung ketabrak,” kata siswi SD di salah satu Kecamatan Kaliwates tersebut.

Itu sebagian kecil fenomena di tengah maraknya sepeda listrik di Indonesia, terutama Jember. Seperti diketahui, beberapa tahun terakhir, pemerintah memberikan subsidi untuk kendaraan listrik. Itu untuk mendorong masyarakat agar beralih dari kendaraan bahan bakar minyak (BBM) ke kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB). Ini juga untuk mencapai target Indonesia zero carbon. Insentif itu juga berlaku pada sepeda listrik.

Produksi kendaraan listrik pun digenjot. Tujuannya agar masyarakat membeli dan menggunakan kendaraan listrik. Beragam kampanye kendaraan listrik terus digencarkan.

Mulai dari kemudahan sepeda listrik, lebih efisien, mengurangi emisi gas rumah kaca dari sektor transportasi, ramah lingkungan hingga harganya yang jauh lebih murah dibandingkan kendaraan lainnya. Kampanye ini juga digaungkan hingga di daerah. Tak terkecuali sepeda listrik.

Jika diamati, saat ini kendaraan listrik tak hanya banyak terlihat di kawasan perkotaan saja. Bahkan di pelosok desa, sepeda listrik juga marak. Harganya yang relatif murah, hanya sekitar Rp 3 juta per satu unit, memang menggiurkan masyarakat.

Namun di tengah popularitas sepeda listrik, ada banyak ancaman dan bahaya. Sebagian besar masyarakat masih belum sadar akan penggunaannya. Tak heran jika banyak anak-anak mengendarainya. Padahal, tidak semua anak-anak bisa menggunakannya. Sebab sepeda listrik itu ada aturannya.

Aturan Penggunaan Sepeda Listrik

Halaman

1   2   3   4  

Bagikan ke:

Berita Terkait