Minggu, 06 Oktober 2024

:
:
Menggelitik Penggunaan Sepeda Listrik, Solusi atau Masalah Baru? - Undercover Radar Jember
Undercover
Menggelitik Penggunaan Sepeda Listrik, Solusi atau Masalah Baru? - Undercover Radar Jember

Semua Harus Terlibat

Edukasi terhadap penggunaan sepeda listrik harus berjalan dari hulu ke hilir. Pemerintah yang memiliki kepentingan untuk membumikan kendaraan nol emisi dan konversi ke listrik yang ramah lingkungan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, para pengusaha kendaraan listrik hingga masyarakat harus satu pemahaman.

Mengenai aturan penggunaan, sudah jelas tertuang dalam Permenhub Nomor PM 45 tahun 2020. Hal itu sudah menjadi landasan agar sepeda listrik tidak sembarangan dikendarai di jalan raya. Apapun alasannya.

Menumbuhkan kesadaran itu memang tidak mudah. Oleh karena itu semua harus terlibat untuk mematuhi aturan sekaligus sadar akan penggunaannya. Sehingga kehadiran sepeda listrik yang sejatinya sebagai solusi di sektor transportasi, energi, ekonomi dan lingkungan benar-benar sesuai tujuan.

Jangan sampai, kehadirannya justru menjadi masalah baru saat ini maupun bencana di masa depan.

Kepala Dinas Perhubungan Jember Agus Wijaya menjelaskan, tak ada sanksi jika melanggar aturan penggunaan sepeda listrik. Tetapi berdasar informasi yang berkembang, hal itu bakal dipertegas dengan aturan baru yang nantinya direncanakan masuk dalam perubahan UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.  

Sampai saat ini, pihaknya hanya sebatas mengedukasi dan mengimbau agar pengguna sepeda listrik tidak mengendarainya di jalan raya. Sebab itu membahayakan dan berisiko terjadi kecelakaan. Baik anak-anak maupun orang dewasa.

“Kami lakukan sosialisasi dan edukasi bekerja sama dengan Satlantas Polres Jember. Kami mengimbau agar seluruh masyarakat meningkatkan kesadaran dan memperhatikan faktor keselamatan berlalu lintas di jalan raya,” pungkasnya.

 

Penulis: Tim Magang Radarjember.net

Editor: Sidkin Ali

Halaman

1   2   3   4  

Bagikan ke:

Berita Terkait