Senin, 07 Oktober 2024

:
:
Refleksi Hari Tani Nasional, Pertanian Makin Terancam
Pertanian
Refleksi Hari Tani Nasional, Pertanian Makin Terancam

JEMBER, Radarjember.net - Hari Tani Nasional diperingati setiap tanggal 24 September. Di tahun ini merupakan peringatan ke-64. Meski demikian, tantangan dan ancaman pertanian semakin banyak. Tak hanya soal pupuk saja, tetapi juga masa depan pertanian di Indonesia.

Lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) Jember yang ditetapkan pada tahun 2022 sampai sekarang sekitar 86.358,6 hektare. Sementara data Badan Pusat Statistik (BPS) Jember merilis, luas panen padi pada 2023 mencapai sekitar 120,19 ribu hektare. Itu belum termasuk luasan lahan pertanian lain seperti tembakau dan lainnya. Jika melihat angka ini, Jember memang menjadi salah satu daerah penyokong lumbung pangan.

Meski demikian, permasalahan pertanian tak kunjung terselesaikan. Pertanian pun makin terancam. Misalnya, program pupuk subsidi bagi para petani juga masih awut-awutan. “Di musim tanam, pupuk subsidi sering kosong. Jadi kami terpaksa beli pupuk biasa walaupun harganya lebih mahal,” ujar Samsudin, petani Desa Lojejer, Kecamatan Wuluhan, Kamis (26/9).

Saikun, petani lainnya juga mengaku sering membeli pupuk non-subsidi. Meski terdaftar sebagai anggota kelompok pertanian, lahan pertaniannya itu tak cukup jika hanya mengandalkan pupuk subsidi saja. Sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok (e-RDKK) juga sulit diakses bagi petani tua. “Sistem e-RDKK itu bagus, tapi banyak petani tua yang bingung cara mengaksesnya,” terang Saikun.

Di tempat lain, Su’ud, petani di Desa/Kecamatan Ajung menilai proses untuk mendapatkan pupuk subsidi dari pemerintah itu sulit dan berbelit. Tak hanya KTP, KK, kartu tani, dan bukti pengelolaan lahan seperti surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT), bahkan dirinya juga diminta untuk memfoto istrinya.

“Dari pada istri dan keluarga yang jadi jaminan, terus banyak proses yang harus dilewati, jadi saya mending memilih yang non-subsidi aja,” katanya.

Sementara itu, penjual pupuk di Kelurahan Sempusari, Kecamatan Kaliwates, Kasmiran menerangkan, ketentuan pembatasan pupuk subsidi itu telah berlangsung sejak 2022 lalu. Ketentuan itu juga dibarengi dengan persyaratan data petani masuk e-RDKK. Sebab, jika tidak, petani tidak bisa membeli pupuk subsidi tersebut.

Namun berjalannya waktu, dirinya memutuskan untuk tidak lagi menjual pupuk subsidi. Di kios Kasmiran, hanya tersedia pupuk non-subsidi.

“Sekarang saya sudah tidak menyediakan pupuk subsidi, karena terlalu banyak persyaratan yang membuat rumit. Bahkan ada juga beberapa petani yang tidak terima dengan jatah yang diberikan. Padahal jatah itu sudah dari pusat,” kata Kasmiran.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait