Klaim Sudah Punya Bukti dan Saksi Baru, Pengacara Kades Mundurejo: Klien Kami Tak Bersalah
Tak Terpengaruh Status DPO
Roda pemerintahan di Mundurejo, Kecamatan Umbulsari, sudah mulai normal lagi. Sebelumnya, kantor desa itu sempat disegel oleh massa yang menolak penahanan Kades Mundurejo Edi Santoso.
Kejari Jember menetapkan Edi menjadi DPO, awal bulan Mei.
Pantauan Jawa Pos Radar Jember di wilayah Desa Mundurejo, aktivitas warga pun berjalan sebagaimana mestinya. Bahkan, saat Jawa Pos Radar Jember dating ke kantor desa, ada aktivitas PKK.
Kepala Seksi Kesejahteraan (Kesra) Desa Mundurejo, Khoirul Mustofa berkata, hingga kini kondisi roda pemerintahan di desanya berjalan dengan baik. Warga setempat pun bisa melakukan pelayanan publik dengan nyaman. Walaupun pemimpin desanya itu, saat ini menyandang status daftar pencarian orang (DPO).
"Sejak sebulan lalu, desa kami sudah kondusif tanpa hambatan dalam menjalani pelayanan," ujarnya.
Menurutnya, status DPO Edi itu tak mempengaruhi jalannya roda pemerintahan desa. Meski begitu, dirinya belum bisa memberikan komentar lebih Panjang. “Coba ke kecamatan saja,” imbuhnya.
Masih menurut Khoirul, meski Edi berstatus DPO, kini nahkoda Mundurejo masih tersemat kepada Edi Santoso. Kata Khoirul, tidak ada Pj Kades.
Disisi lain, Kasi Pemerintahan Kecamatan Umbulsari, Nurul Mausuf mengatakan, dirinya tak mengetahui penuh alur kasus Edi. Tapi, dia mengetahui bahwa kini Edi berstatus DPO. “Saya tahu bahwa Edi Santoso itu sudah ditetapkan menjadi DPO," bebernya. (mg1/kin/bud)
Halaman
Bagikan ke: