Kamis, 19 September 2024

:
:
Eksekusi Alot, Terpidana Kasus Korupsi Kades Mundurejo Malah Jadi DPO
Hukum & Kriminal
Eksekusi Alot, Terpidana Kasus Korupsi Kades Mundurejo Malah Jadi DPO

JEMBER, Radarjember.net - Nama Desa Mundurejo di Kecamatan Umbulsari, Jember mendadak mencuat. Bukan karena inovasi atau potensi desanya. Melainkan, karena kasus rasuah yang menjerat mantan kepala desanya. Namanya Edi Santoso.

Kini, perjalanan kasus rasuah itu seperti benang kusut. Belum tuntas. Bahkan, informasi terakhir, mantan kades itu, sudah berstatus terpidana dan menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). 

Edi pun kini buron. Status DPO itu ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember awal bulan Mei lalu. Terpidana Edi pun sudah diberi putusan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada November 2023 lalu. Dirinya dinyatakan bersalah dengan harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp 50 juta.

Itu dengan ketentuan apabila denda tak dibayar maka diganti dengan kurangan 1 bulan. Selain itu, saat masa persidangan dulu dia berstatus sebagai tahanan kota yang sudah dijalani dikurangi seluruhnya dari putusan yang sudah dijatuhkan.

Namun nyatanya, hingga saat ini Edi pun tak kooperatif. Sempat melayangkan banding, namun dirinya sendiri mencabut banding tersebut.

Pihak Kejari pun sudah memanggil sebanyak tiga kali terpidana sesuai prosedur. Namun, Edi pun selalu mangkir. Bahkan, beberapa kali massa dari Edi pun mendemo kantor Kejari.

Mereka tak puas dengan kasus ini. Puncaknya, saat sidang 14 Mei lalu di PN Tipikor Surabaya di Sidoarjo. Puluhan masa pun menghalangi kades yang hendak dieksekusi itu oleh Kejari Jember.

Emak-emak dan puluhan mass aitu pun berhasil menunda eksekusi Edi. Gagal lagi Kejari Jember.

Kasus korupsi jalan paving di desanya itu yang merugikan negara sebesar Rp 242 juta tersebut pun akhirnya belum selesai. Tak puas, pihak Edi pun melayangkan proses hukum lanjutan. Yakni Peninjauan Kembali (PK).

“Terpidana mengajukan PK, beberapa hari lalu sudah proses tanggapan jaksa atas permohonan PK. Hingga pekan depan majelis hakim PN Tipikor dalam penandatangan berita acara pengajuan PK. Bila telah lengkap akan dikirimkan ke Mahkamah Agung,” jelas Dinar Hadi Chrisna, Kasipidsus Kejari Jember kepada Jawa Pos Radar Jember.

Dia pun membenarkan, bahwa terpidana sudah dipanggil pasca putusan untuk melaksanakan putusan dari PN.

“Dia (Edi) mengajukan banding, tapi lalu bandingnya dicabut. Berarti dia sudah terpidana bukan terdakwa. Oleh karena itu kami harus melaksanakan eksekusi. Pemahamannya bukan penahanan tapi melaksanakan putusan yang diputus PN,” imbuhnya.

Dia menambahkan, pihaknya sudah memanggil sebanyak tiga kali Edi dengan patut dan sesuai prosedur.

“Tapi dirinya tak hadir. Kami sudah memberikan kesempatan dengan baik dan sesuai prosedur yang ada, ternyata terpidana masih belum mau dilakukan eksekusi, dengan alasan mengajukan PK,” lanjut Dinar.

Dirinya menyebut, proses PK tak menghalangi jaksa untuk mengeksekusi terpidana.

“Setelah sidang di PN Tipikor kami berupaya mengeksekusi, akhirnya kami mengeluarkan penetapan DPO pada awal Mei 2024. Dan kami menyampaikan bahwa Tindakan apapun yang dilakukan terpidana, kami akan terus mencarinya,” beber Dinar.

Terakhir, dia menghimbau kepada Edi bahkan hingga masyarakat desa agar menyadari kasus tersebut. “Karena dari sisi hukum berbeda dengan pemikiran masyarakat. Kami sudah melaksanakan dengan baik dan sesuai prosedur,” pungkasnya. (kin/bud)

Bagikan ke:

Berita Terkait