Kamis, 19 September 2024

:
:
Rumah Potong Hewan di Jember Belum Bersertifikat Halal, Halalkah Daging yang Kita Makan?
Jember
Rumah Potong Hewan di Jember Belum Bersertifikat Halal, Halalkah Daging yang Kita Makan?

JEMBER, Radarjember.net - Kewajiban kepemilikan sertifikat halal juga berlaku bagi produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Namun, di Jember, rumah potong hewan (RPH) belum memiliki sertifikat halal. Padahal, ada puluhan RPH yang tersebar di Jember. Bagaimana dengan produk dan olahan daging yang dikonsumsi masyarakat?

Kepala Bidang Kesehatan Hewan (Keswan) Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jember drh Elok Kristanti mengatakan, dari banyaknya RPH, sebelas RPH dimiliki oleh Pemkab Jember. Sebelas RPH itu sudah melakukan proses sertifikasi halal pada tahun lalu.

“Kami ikut kuota dari Dinas Peternakan Provinsi Jatim. Verifikasi dan audit dari Dinas Peternakan dan MUI sudah dilaksanakan. Insyaallah tahun ini sebelas RPH dinyatakan bersertifikat halal,” kata Elok, Senin (27/5).

Secara umum, tak ada kendala selama proses pengurusan. Namun, ada beberapa RPH yang dinilai belum memenuhi sarana dan prasarana. Namun, hal itu langsung diperbaiki dan dipenuhi.

Baca ulasan lengkap sertifikasi halal di sini

Elok berharap, masyarakat yang hendak melakukan pemotongan hewan dapat mendatangi RPH yang ada. Hal itu untuk memastikan penyembelihan dilakukan dengan benar dan sesuai syariat Islam.

“Harapannya disembelih di RPH. Karena ada fasilitas penyembelihan dan ada petugas yang melakukan pemeriksaan ante mortem-post mortem. Sehingga daging terjamin aman, sehat, utuh dan halal (ASUH) dikonsumsi masyarakat,” harapnya.

Jika Tidak Memiliki Sertifikat Halal, Sulit Melacaknya..

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait