Senin, 16 September 2024

:
:
Klaim Sudah Punya Bukti dan Saksi Baru, Pengacara Kades Mundurejo: Klien Kami Tak Bersalah
Hukum & Kriminal
Klaim Sudah Punya Bukti dan Saksi Baru, Pengacara Kades Mundurejo: Klien Kami Tak Bersalah

JEMBER, Radarjember.net - Pihak tim pengacara Edi Santoso punya pendirian, bahwa sang klien tetap tak bersalah. Usaha dengan menempuh proses hukum lanjutan pun terus diupayakan. Salah satunya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Alvin Rahadhian, tim pengacara Edi mengatakan, bahwa pihaknya sudah punya novum atau alat bukti baru. “Novum dan saksi baru sudah kami hadirkan di PN Tipikor Surabaya pekan lalu,” ungkapnya kepada Jawa Pos Radar Jember.

Disisi lain, Ketika ditanya mengenai status terbaru sang mantan kades yakni menjadi DPO Kejari Jember, Alvin belum mengetahui secara detail mengenai hal itu.

“Soal status DPO kami belum ada konfirmasi dan belum mengetahui informasinya secara rinci. Itu menjadi kewenangan Kejari Jember untuk eksekusi,” imbuhnya.

Menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Jember ini, proses PK masih terus bergulir.

Tak Terpengaruh Status DPO

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait