
Jalan Pintas Sertifikat Halal - Undercover Radar Jember
JEMBER, Radarjember.net - Produk yang masuk, beredar dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. Hal itu sesuai ketentuan Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH). Kewajiban bersertifikat halal itu juga sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, diatur dengan penahapan. Pada awalnya, kewajiban sertifikat halal akan berakhir 17 Oktober 2024 mendatang.
Namun banyak pelaku usaha, khususnya usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) belum banyak mengurusnya. Ada beragam faktor. Mulai dari ketidaksiapan dari pelaku usaha, ketidaktahuan hingga merasa ribet mengurusnya. Hal-hal dasar ini membuat pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM memperpanjang masa proses pengurusan halal hingga Oktober 2026.
Perpanjangan ini bisa menjadi kabar gembira bagi pelaku usaha untuk segera melakukan pengurusan sertifikat halal bagi yang belum. Di sisi lain, ini juga bisa menyebabkan mereka terlena. Sehingga menunda-nunda pengurusannya.
Padahal, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal. Pertama, produk makanan dan minuman (mamin). Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan. Sementara saat ini prioritasnya adalah produk mamin.
Pemerintah memang memudahkan proses pengajuannya. Sebab, selain mengurus secara reguler (berbayar), pelaku usaha bisa mengurusnya melalui self declare program Sertifikat Halal Gratis (Sehati). Saat ini kuota Sehati sudah ditutup. Tetapi, informasinya akan dibuka lagi dalam waktu dekat.
Kemudahan itu nyatanya tak membuat semua pelaku usaha melek untuk mengurus sertifikat halal. Padahal tak ada pengecualian. Semua pelaku usaha dalam skala besar, menengah, kecil hingga pedagang kaki lima pun wajib memiliki sertifikat halal.
Itu dibuktikan dengan sertifikat halal yang dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang didasarkan fatwa halal tertulis yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI)/Komite Fatwa Halal. Selain itu, pelaku usaha wajib menyertakan atau menempel logo halal disertai nomor identitas (ID) pada kemasan produk atau lokasi berjualan.
Namun, di lapangan, hal itu belum diterapkan dengan benar. Temuan Jawa Pos Radar Jember, cukup banyak produk makanan yang dijual tidak memiliki sertifikat halal. Beberapa produk makanan, salah satunya keripik, memiliki logo halal di kemasannya. Namun tidak disertai nomor Id sertifikat halal. Jalan pintas dan praktik manipulasi banyak dilakukan.
Pengakuan Pendamping Proses Produk Halal
Kepada Jawa Pos Radar Jember, salah satu pendamping proses produk halal (PPPH) Jember yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan, cukup banyak praktik kecurangan dalam memproses sertifikat halal. Khususnya sertifikat halal dari self declare atau melalui program sehati. Itu bisa dilakukan dari pelaku usahanya maupun PPPH.
Halaman
Bagikan ke: