Kamis, 22 Mei 2025

:
:
10 Menit Paham Demo Tutup Tambak Udang di Pesisir Selatan Jember
Peristiwa Lingkungan
10 Menit Paham Demo Tutup Tambak Udang di Pesisir Selatan Jember

MASSA aksi pun meminta audiensi. Saat audiensi atau rapat dengar pendapat (RDP), DPRD Jember menghadirkan Dinas Perikanan serta Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember di gedung DPRD. Itu untuk memperjelas perizinan dan pengawasan aktivitas tambak udang modern di pesisir selatan Jember. Sebab diduga tambak-tambak itu bermasalah dalam perizinannya.

Kepala Dinas Perikanan Jember Indra Tri Purnomo mengungkapkan, ada banyak kemunculan tambak di pesisir selatan, meski sudah ada tim penataan wilayah pesisir. Pemasangan papan larangan pembuatan tambak pun sudah berjalan lebih dari dua tahun. “Tambak ini muncul karena status tanah sudah dikuasai oleh mereka, terkapling-kapling. Bukan lagi status tanah negara,” bebernya dalam rapat dengar pendapat di DPRD Jember, kemarin (24/2).

Indra menjelaskan, mayoritas kepemilikan tersebut bukan warga sekitar. Melainkan orang luar Jember. “Sudah banyak yang atas hak milik pribadi. Itu ada sertifikat, ada yang masih bentuk nomor induk bidang (nomor identifikasi bidang tanah,Red),” terangnya.

Indra mengatakan, itu merupakan permasalahan ketelanjuran yang terjadi dalam penataan wilayah pesisir. Sementara, soal perizinan bukanlah wewenangnya. Namun, yang menjadi soal membeludaknya tambak adalah banyaknya tambak dalam satu perizinan tidak lebih dari sepuluh hektare. Otomatis, saat melakukan perizinan secara daring bisa langsung keluar.

Sementara itu, Fidiyah, Penata Perizinan Ahli Muda Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Jember menyebutkan, ada 50 tambak yang izinnya tercatat dalam sistem. Sejak 2021, kata Fodoyah, perizinan tak lagi dilakukan manual, melainkan melalui OSS.

Sehingga kewenangannya langsung di bawah pemerintah provinsi. Termasuk penutupan maupun pencabutan izinnya. Pihaknya hanya bisa mengakses data. “Tidak perlu rekomendasi dari OPD teknis dan itu pun juga menjadi kewenangannya pemprov,” ujarnya. (sil/kin/nur)
 

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait