
RINGKASAN DEMO MAHASISWA DAN WARGA PESISIR SELATAN JEMBER
“TEROR LIMBAH TAMBAK UDANG”
TENTANG TAMBAK UDANG PESISIR SELATAN JEMBER
- Diketahui sejak 1987, sudah beroperasi tambak udang di pesisir selatan Jember.
- Itu tersebar di 3 kecamatan pesisir, di antaranya Kencong, Gumukmas, dan Puger.
- Diduga ada puluhan tambak udang beroperasi tanpa izin.
- Luasannya berbeda-beda, mulai dari ratusan meter persegi hingga puluhan hektare.
- Bahkan ada banyak perusahaan tambak dengan satu nama pemilik.
- Mayoritas pemilik tambak bukan warga sekitar, namun luar daerah.
- Lokasi tambak udang itu sudah dikapling, bahkan sudah memiliki sertifikat hak milik (SHM).
- Padahal wilayah pesisir seharusnya aset negara.
- Sementara pemilik tambak tradisional terus merugi akibat aktivitas tambak tersebut.
PROTES WARGA
WARGA pesisir selatan Jember terus mempertanyakan ketegasan pemerintah terkait izin tambak udang. Mereka telah bertemu kades, camat, OPD terkait hingga DPRD beberapa waktu lalu. Namun tak ada kelanjutan.
Puncaknya, warga pun melakukan aksi demonstrasi di kantor DPRD Jember, Senin (24/2/2025). Warga Kepanjen dan Mayangan, Kecamatan Gumukmas didampingi PMII Jember meminta sikap tegas pemerintah terhadap permasalahan tersebut.
ANCAMAN
Potensi meluasnya kerusakan lingkungan di sekitar tambak, lahan pertanian, sungai dan pantai.
DAMPAK
Penurunan produktivitas lahan pertanian.
Penurunan produksi perikanan, nelayan kecil yang memanfaatkan sungai merugi.
Perubahan garis pantai akibat sedimentasi limbah tambak.
TUNTUTAN MASSA AKSI DI DPRD JEMBER
- Hentikan aktivitas produksi dan cabut izin (tutup) semua industri tambak modern di pesisir selatan Jember. Khususnya di Desa Kepanjen dan Mayangan, Kecamatan Gumukmas.
- Kembalikan wilayah pesisir pantai sebagai fungsi lindung.
- Segera revisi Perda RTRW Jember yang tidak berpihak kepada kepentingan sosial dan ekologi masyarakat Jember selatan.
YANG AKAN DILAKUKAN
- DPRD meminta perizinan OSS tidak saklek, tapi disesuaikan dengan kondisi lokal.
- DPRD bakal sidak ke lapangan untuk menentukan langkah lanjutan.
- Jika ditemukan pelanggaran, legislatif meminta eksekutif menindak dengan sanksi pembekuan sementara.
Sumber: Olah grafis oleh Radar Jember.
TEROR LIMBAH TAMBAK UDANG
PULUHAN tambak udang modern yang beroperasi di pesisir selatan Jember diketahui tak berizin. Selama bertahun-tahun, tambak-tambak yang berada di pesisir Gumukmas, Kencong, hingga Puger itu merugikan masyarakat setempat. Bayangkan, sejak tahun 1987, tambak udang itu membuang limbah ke sungai. Akibatnya lahan pertanian dan tambak udang tradisional milik warga rusak. Produksi pertanian dan perikanan menurun drastis.
Teror limbah tambak udang itu terus menerus menghantui petani dan nelayan, khususnya di Desa Kepanjen serta Desa Mayangan, Kecamatan Gumukmas. Kekecewaan dan kemarahan ratusan warga dari dua desa itu sudah memuncak. Didampingi Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Jember, mereka melakukan aksi demonstrasi di DPRD Jember, Senin (24/2/2025).
Ada tiga tuntutan yang dibawa massa aksi. Meminta penghentian aktivitas produksi dan cabut izin industri tambak modern, mengembalikan wilayah pesisir pantai sebagai fungsi lindung, dan revisi perda RTRW Jember yang tidak berpihak bagi masyarakat. Massa juga meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami petani serta nelayan setempat.
Said, petani Desa Kepanjen, mengungkapkan, kerugian para petani atas menurunnya kualitas tanah sawah miliknya akibat limbah buangan dari tambak udang vaname suatu perusahaan selama puluhan tahun. Limbah yang juga mengandung air asin diduga dibuang ke sungai sejak 1987. Sementara, irigasi sawahnya berasal dari aliran air sungai tersebut.
“Produktivitas dalam satu hektare bisa mencapai tujuh sampai delapan ton. Seiring berkembangnya waktu, lahan kami itu terus mengalami penurunan produksi,” bebernya.
Anggota kelompok nelayan budi daya tambak tradisional Desa Mayangan, Ahmad Saini, mengatakan, aktivitas industri tambak vaname itu telah mencemari lingkungan pesisir dan berdampak negatif pada tambak tradisional. Air sungai yang menjadi sumber pengisian tambak tradisional warga sudah tercemar. Kerugian yang dialami nelayan adalah penghasilan yang kian menurun akibat kesulitan mendapatkan hasil tangkapan.
Sementara itu, Kholis, salah seorang petani dan nelayan Desa Mayangan juga mengaku merugi akibat aktivitas tambak tersebut. Meski lahan pertaniannya cukup jauh dari tambak udang, produksi pertanian juga menurun. Sedangkan tambak tradisional miliknya itu juga terdampak.
“Saya budidaya ikan mujair. Lokasinya tidak jauh dari tambak udang itu. Sumber utama airnya dari sungai. Sudah bertahun-tahun tercemar. Jadi saat ikan mau besar dan panen, ikan malah banyak yang mati,” ungkapnya saat ditemui di sela-sela aksi.
Ketua Kelompok Petani Masyarakat Kepanjen (KPMK) Arif Suwoco menyebut, saat ini banyak lahan tercemar limbah tambak. “Lahan yang dirugikan ini bukan satu atau dua hektare, tapi 200-an hektare,” ucapnya.
Wakil Ketua DPRD Jember Widarto menyampaikan, pimpinan dewan serta Komisi B dan C telah menyetujui tuntutan massa aksi dengan menandatangani pakta integritas. Sebagai langkah nyata, dewan akan melakukan sidak lapangan untuk melihat langsung permasalahan yang terjadi sebelum mengambil keputusan seperti tuntutan demonstran.
“Jadwalnya akan kami tentukan dan koordinasikan dengan PMII dan petani. Catatan penting, tidak ada yang boleh membocorkannya agar tidak ada manipulasi atau rekayasa di lapangan,” tegasnya.
Kapling Pesisir khusus Tambak
Halaman
Bagikan ke: