
“Setelah RDP dengan warga ini, secepatnya kami akan panggil pihak PT KAI ke DPRD. Karena, kalau terlalu lama kasihan warga. Sekarang posisinya luntang-lantung. Kami akan mengurai kondisi hukumnya seperti apa, karena baik warga maupun pihak PT KAI sama-sama meyakini memiliki legal standing sendiri-sendiri,” jelasnya.
Sebelumnya, Jumat (19/7) lalu, eksekusi dilakukan dengan dijaga polisi dan TNI. Saat eksekusi, Vice President PT KAI Daop IX Jember Hengki Prasetyo menyebut hal berbeda dengan warga. Menurutnya, rumah yang dieksekusi itu berstatus RPR (rumah perusahaan,Red), merupakan aset negara yang harus diselamatkan dari pihak lain yang tidak memiliki hak.*
Reporter: Maulana
Editor: Sidkin Ali
Fotografer: Maulana/Radar Jember
Keterangan Foto: Warga mengisahkan nasib hidupnya ke Komisi A DPRD Jember setelah dipaksa angkat kaki dari rumah yang telah ditempati selama puluhan tahun, di Jalan Mawar, Jember Lor, Kecamatan Patrang, Senin (22/7).
Halaman
Bagikan ke: