
JEMBER, Radarjember.net – Sejumlah warga yang tinggal di Jalan Mawar Gang XIII dan XV, Lingkungan Tegalrejo, Kelurahan Jember Lor, Kecamatan Patrang wadul ke DPRD Jember, Senin (22/7). Kedatangan itu untuk meminta perlindungan dan kepastian setelah mereka tidak bisa lagi menempati rumah yang kini sedang dalam penguasaan pihak PT KAI Daop 9 Jember.
Di hadapan anggota Komisi A DPRD Jember yang menerima lawatan mereka, warga menceritakan banyak hal mengenai tanah yang mereka tempati sejak puluhan tahun itu. Hingga mereka dipaksa angkat kaki dari lokasi pada saat proses eksekusi, Jumat (19/7) lalu.
Bahkan sejumlah warga sampai berurai air mata mengisahkan kemalangan yang dialami. Mereka merasa dirugikan, kehilangan sejumlah barang berharga, mengalami luka-luka saat proses eksekusi, hingga kini dipaksa hidup luntang-lantung menumpang singgah di rumah saudara atau tetangga.
“Kami dipaksa keluar, barang-barang berharga kami tidak boleh diambil. Bahkan ada banyak yang hilang. Ini seperti penjarahan,” sesal Reta Catur Pristiwantono, Ketua RW 15, yang rumahnya juga dieksekusi, saat rapat dengar pendapat (RDP) di Ruang Komisi A DPRD Jember, Senin (22/7).
Perlu diketahui, konflik penguasaan tanah antara warga dengan pihak PT KAI di Jalan Mawar itu sudah berlangsung cukup lama. Pada tahun 2014 silam, warga dan PT KAI sudah sering kali terlibat insiden ketegangan. Selanjutnya, Jumat kemarin (19/7), eksekusi itu dilakukan. Kondisi itu memaksa warga tidak bisa lagi menempati tanah dan bangunan tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengaku menyayangkan adanya sikap represif yang dikerahkan saat proses eksekusi. Menurutnya, ada kondisi di mana status hukum atas sengketa lahan itu masih belum inkrah. Namun, sudah diambil keputusan untuk eksekusi.
Komisi A berencana mendudukkan perkara tersebut dengan memanggil pihak PT KAI Daop 9 Jember, Rabu (24/7) mendatang.
Halaman
Bagikan ke: