Selasa, 08 Juli 2025

:
:
Tiga Kasun Desa Sidomulyo Dipecat, DPRD Jember Bakal Surati Kades Sidomulyo
Pemerintahan
Tiga Kasun Desa Sidomulyo Dipecat, DPRD Jember Bakal Surati Kades Sidomulyo

SUMBERSARI, Radarjember.net – Dugaan pemberhentian tiga kepala dusun (kasun) Desa Sidomulyo Kecamatan Silo yang tak sesuai prosedur menimbulkan gejolak panjang. Forum Komunikasi Kasun Jember (FKKJ) ikut tak terima atas hal tersebut.

Pemberhentian itu dilakukan secara langsung oleh Kades Sidomulyo dalam jeda waktu berbeda. Yakni kepada Kasun Curah Manis, Curah Damar, dan yang terbaru pada April lalu Kasun Krajan. Persoalan ini lantas disampaikan kepada dewan.
 

Pasca rapat dengar pendapat kemarin (1/7), Komisi A DPRD Jember bakal memanggil Kades Sidomulyo.

Ketua FKKJ Samholik Hali Mukhtar mengungkap bahwa pemberhentian terhadap tiga koleganya itu dilakukan secara bertahap.

Dalam rentang waktu yang berbeda, kata dia, namun dengan alasan yang sama.

Alasannya itu karena tidak memenuhi target pagu pajak bumi dan bangunan (PBB) minimal 40 persen.

Menurutnya, alasan tersebut tidak berdasar hukum.

Baca juga: Kepala Dusun di Semboro Jember Diduga Bacok Tetangga, Ini Kronologinya

"Kalau dengan pemecatan karena SPPPT wajib pajak tidak sesuai pagu 40 persen terus-terusan, ini undang-undang yang mana, Undang-undang nomor berapa, Tahun berapa? Coba sebutkan," tegasnya usai hearing.

Pria yang juga Kasun Sumber Jeding, Desa Seputih, Kecamatan Mayang itu menekankan bahwa FKKJ tidak bermaksud membela, apalagi menjustifikasi benar atau salahnya para kasun.

Namun, pihaknya mempertanyakan dasar hukum dan proses pemberhentian yang menurutnya tidak proporsional.

“Kami sadar bukan advokat. Tapi kami juga punya kewajiban moral. Kalau regulasi hukumnya benar, saya tidak mempermasalahkan. Tetapi kalau sudah tidak benar, ya ini perlu kami luruskan. Jangan kok kasun dijadikan korban,” tambahnya.

Kasus pemecatan tiga kasun di satu desa dalam waktu yang relatif berdekatan ini disebut sebagai fenomenal oleh FKKJ.

Baca juga: Banjir Bandang di Sidomulyo Jember: Jembatan Putus, Akses ke Lahan Kopi Tak Bisa Dilalui

Mereka khawatir kejadian serupa bisa menimpa kasun lain. FKKJ menilai jabatan kasun terlalu rentan terhadap intervensi politik dan keputusan sepihak.

"Ketika ada pembaharuan sebuah politik di bawah, kami yang di ujung sana sering terombang-ambing. Dampak sosial politik paling besar juga paling besar di kasun," paparnya.

Dijelaskan, banyak tugas yang harus dijalankan kasun yang berhubungan langsung dengan masyarakat. Maka, pemberhentiannya tidak boleh serta merta tanpa landasan hukum.

Pihaknya mengusulkan agar ke depan pengesahan jabatan kasun tidak lagi menjadi kewenangan kepala desa, melainkan oleh bupati.

“Harapan kami supaya prosedur untuk pemberhentian maupun hal-hal lain bisa langsung. Tidak keserta-mertaan di bawah seperti itu,” tegas Samholik.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait