Selasa, 08 Juli 2025

:
:
Tiga Kasun Desa Sidomulyo Dipecat, DPRD Jember Bakal Surati Kades Sidomulyo
Pemerintahan
Tiga Kasun Desa Sidomulyo Dipecat, DPRD Jember Bakal Surati Kades Sidomulyo

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jember, Holil Asyari mengatakan, belum bisa mengambil kesimpulan atas persoalan tersebut.

Pihaknya akan memanggil Kepala Desa Sidomulyo, tiga kasun yang diberhentikan, Camat Silo, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

“Setelah kami pelajari dari SP1, SP2, dan pemberhentiannya, ternyata di situ itu pemberhentiannya hanya karena kasun itu tidak memenuhi untuk penggalian PBB sampai 40 persen. Hanya itu yang termaktub di dalam pemberhentian itu,” ungkap Holil.

Meski secara administratif terlihat telah ada tahapan surat peringatan, namun dia menekankan pentingnya hak pembelaan.

“Menurut Permendagri 67 Tahun 2017 itu kan jelas bahwa di situ ada hak advokasi juga, hak membela. Itu sudah dilakukan apa enggak? Kami belum tahu karena kami belum ketemu dengan korban maupun dari pihak pemerintahan desa,” jelasnya.

Baca juga: Dampak Erupsi Gunung Raung, Jember Diselimuti Mendung dan Kabut, Warga Gunakan Masker

Terkait adanya usulan FKKJ agar kasun dipilih langsung oleh bupati, legislator Fraksi Golkar Amanah itu menganggapnya sebagai sesuai yang sah saja. Tapi harus tetap melalui kajian dan mengikuti regulasi yang ada.

Terpisah, Kepala Desa Sidomulyo Kamiludin membantah bahwa pemecatan dilakukan tanpa dasar.

Dia menegaskan, proses pemberhentian telah melalui peringatan bertahap dan mengacu pada regulasi yang berlaku.

“Kalau dari kita kan sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Sesuai dengan undang-undang desa atas wewenang kepala desa, juga dengan Perda SOTK yang lama,” ujarnya melalui sambungan telepon.

Kamiludin juga menyebutkan bahwa masalah PBB bukan satu-satunya alasan pemberhentian.

Menurutnya, ada banyak pelanggaran yang dilakukan sehingga keputusan pemberhentian diambil.

“Tidak hanya pajak. Jadi sebelum kita minta rekomendasi itu sudah kami kasih peringatan. Peringatan pertama, kedua, ketiga. Juga ada pungli-pungli di masyarakat,” paparnya.

Baca juga: Truk Fuso Muatan Tripleks Timpa Avanza di Jalur Gumitir Jember

Terkait tudingan bahwa pemecatan berkaitan dengan Pilkades dan sikap politik para kasun, Kamiludin membantah tegas.

“Kalau memang Pilkades, dari dulu tak pecat. Buktinya tiga tahun tak kasih kesempatan untuk memperbaiki,” ujarnya.

Apabila nantinya dewan memberikan surat pemangggilan, dia mengaku siap hadir.

“Silahkan mengadu ke siapapun sesuai dengan regulasi yang ada. Kami pun jika dimintai pertanyaan, ini sudah kita jawab dengan regulasi yang ada. Jadi setiap kali ada, kan pasti ada aturan main itu,” pungkasnya. (sil/bud)

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait