
Setelah membunuh ayahnya, tersangka bersama kedua pamannya pulang ke rumah. Pisau berlumuran darah itu dicuci. Tersangka juga mengganti pakaian dan kabur ke Kecamatan Kalisat.
Tersangka menyerahkan diri ke Polsek Kalisat. Sementara satu pamannya bernama Pak Amir diperiksa polisi sebagai saksi karena hanya menemani pelaku dan berada di luar ruko. Sedangkan Pak No, pamannya yang lain, saat ini berstatus DPO.
“Satu lagi dalam pengejaran yang memang ada di dalam rumah (di dalam TKP saat kejadian,Red),” urainya.
Atas kasus itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 340 KUHP Sub 338 KUHP sub Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman pidana hukuman mati atau seumur hidup atau maksimal 20 tahun penjara. (sil/kin)
FOTO: YULIO FA/RADAR JEMBER
DITANGKAP: Sutikno, pelaku pembunuhan terhadap ayah kandungnya ditangkap dan dihadirkan di Polres Jember, Senin (4/11/2024).
Halaman
Bagikan ke: