Minggu, 06 Oktober 2024

:
:
Soal Turis Tiongkok Tewas di Kawah Ijen, Ternyata Tiket yang Dibeli Tidak Termasuk Asuransi
Peristiwa Bondowoso
Soal Turis Tiongkok Tewas di Kawah Ijen, Ternyata Tiket yang Dibeli Tidak Termasuk Asuransi

BONDOWOSO, Radarjember.net - Tewasnya turis Tiongkok akibat terjatuh ke Taman Wisata Alam (TWA) Kawah Ijen menambah catatan kasus kecelakaan di lokasi wisata.

Turis yang tewas itu keserimpet rok yang dipakai saat foto di salah satu spot berlatar belakang Kawah Ijen.

Setelah dievakuasi dari jurang dengan kedalaman 75 meter, kematian korban menyita perhatian publik.

Sebab, korban yang datang dengan suaminya itu tidak terkaver asuransi. Hal itu diketahui dari tiket yang dibeli korban dan suaminya.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur selaku pengelola menyebut, insiden itu sebagai kecelakaan pribadi. Sehingga BBKSDA tidak bertanggung jawab atas kecelakaan tersebut.

Hal itu juga tercantum dalam saran dan ketentuan pembelian tiket TWA Kawah Ijen, yang tertulis bahwa tiket tidak termasuk asuransi wisatawan.

Jadi, setiap kecelakaan selama pendakian atau kunjungan bukan tanggung jawab pengelola. Termasuk wisatawan asal Tiongkok yang tidak bisa mengeklaim asuransi dari pihak pengelola.

Namun, fakta tidak adanya asuransi wisatawan oleh BBKSDA Jatim cukup menjadi sorotan.

Dosen progam studi Usaha Perjalanan Wisata Universitas Jember (Unej) Pandu Satriya Hutama menerangkan, idealnya setiap daya tarik wisata (DTW) menyediakan asuransi dalam besaran tiket masuk.

"Tidak ada DTW dengan kategori 100 persen aman, terlebih yang memiliki risiko tinggi kecelakaan atau bencana alam," terangnya.

Dia menyayangkan ketiadaan asuransi di tiket wisata tersebut. Apalagi angka kunjungan wisatawan di TWA Kawah Ijen semakin berkembang.

Di sisi lain, status Gunung Ijen sebagai gunung berapi aktif, suhu yang dingin, dan jalur ekstrem menjadikan Kawah Ijen sebagai objek wisata dengan risiko tinggi.

"Memberikan rasa aman dan nyaman bagi wisatawan itu prioritas utama," ungkapnya.

Wisatawan Berhak Dapat Perlindungan sesuai UU

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait