Padahal pada Undang-undang RI nomor 10 tahun 2009 tentang kepariwisataan, pasal 20 menyebutkan setiap wisatawan berhak memperoleh perlindungan hukum, keamanan, dan asuransi untuk kegiatan pariwisata berisiko tinggi.
Dengan begitu pasal 26 mengharuskan setiap pengusaha pariwisata berkewajiban memberikan kenyamanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan, serta memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko tinggi.
Sementara itu, kabid KSDA Wilayah III Jember, Purwantono, mengatakan selama ini BBKSDA Jatim hanya memungut Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari karcis masuk Kawah Ijen.
Purwantono menjelaskan, penyediaan asuransi bagi pengunjung sedang dalam proses pemilihan. "Mudah-mudahan segera clear. Dengan konsekuensi akan ada tambahan biaya tiket nantinya," pungkasnya.*
Fotografer: Dok. Radar Jember
Reporter: Hilmi LB
Editor: Radarjembernet
Halaman
Bagikan ke: