
JEMBER, Radarjember.net – Kekerasan terhadap anak kembali terjadi. Kali ini pemerkosaan dilakukan oleh seorang ayah tiri kepada putrinya di Kecamatan Wuluhan.
Kelakuan bejat itu akhirnya terungkap. DM, 52, harus mendekap dipenjara setelah nekat melakukan pemerkosaan terhadap anak tirinya berinisial TN, 18, di rumahnya.
DM diciduk Polsek Wuluhan di rumahnya, Rabu (11/9/2024) pukul 16.00 WIB.
Kasus ini sebenarnya terjadi sudah cukup lama. Yaitu, sejak tahun 2023 hingga bulan Agustus 2024. Tersangka memerkosa TN ketika istrinya bekerja di luar rumah.
Kapolsek Wuluhan Iptu Handoko Dardak menyampaikan, pemerkosaan itu tak hanya dilakukan sekali. Namun, sudah berulang-ulang. Bahkan terhitung setiap seminggu sekali. Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi.
Pada Juni 2024 lalu, pukul 06.00 pagi, DM memerkosa TN lagi saat korban tidur di dalam kamar tersangka.
Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pemerkosaan Anak di Jenggawah
Saat itu, DM mengajak ngobrol korban, kemudian memaksa membuka celana pendek dan celana dalam korban.
Saat tersangka membuka celana dalam, korban memberontak. Namun, dia dipegangi dan diminta tak berteriak.
Selanjutnya, di dalam kamarnya itu pelaku melancarkan aksi bejatnya. DM juga meminta TN agar tidak menceritakan atau melaporkan kejadian itu kepada siapa pun.
“Perbuatan yang dilakukan ayah tirinya itu hingga berkali-kali dan hampir setiap seminggu sekali dilakukan,” kata Iptu Handoko.
Kasus ini terungkap setelah korban menelepon kakaknya berinisial SV, yang ada di Palembang. Korban menceritakan sudah disetubuhi ayah tirinya.
Baca juga: Tega! Anak 5 Tahun Diperkosa Sepupu, 8 Bulan Kasus Terkatung-katung
SV kaget. Setelah mendengar cerita itu, SV langsung melaporkan DM kepada polisi.
“Selanjutnya, korban menceritakan kalau masa depannya telah hancur,” kata Handoko yang merupakan mantan kanit dikyasa Satlantas Polres Jember itu.
Halaman
Bagikan ke: