Rabu, 18 Juni 2025

:
:
Rumah Sepi, Ayah Tiri di Jember Perkosa Putrinya Berkali-kali
Hukum & Kriminal Jember
Rumah Sepi, Ayah Tiri di Jember Perkosa Putrinya Berkali-kali

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 ayat (3) jo 76D sub Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E Undang Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (jum/kin)

 

Foto: Jumai/Radar Jember
Keterangan Foto: DM, 52, ayah yang nekat mencabuli anak tirinya berusia 18 saat ibunya bekerja, saat dimintai keterangan di Mapolsek Wuluhan, Kamis (12/9/2024).

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait