
Pria di Tempurejo Diduga Perkosa Anak Tetangga di Atas Rakit Pohon Pisang
Setelah itu, rakit dari pohon pisang yang dijadikan tempat untuk memerkosa korban dibuang di aliran Kali Mayang. “Saat kejadian, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya maupun kepada tetangganya,” jelasnya.
Kasus ini pun dilaporkan kepada polisi dan dilakukan pemeriksaan kepada korban maupun saksi lainnya. “Satu saksi masih keponakan dari tersangka. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan korban, Tim Satreskrim Banteng Bandealit mengamankan tersangka di rumahnya,” tegasnya.
Akibat perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkas mantan kapolsek Patrang itu. (jum/kin)
Halaman
Bagikan ke: