Minggu, 06 Oktober 2024

:
:
Mitigasi Harga Mati - Undercover
Undercover
Mitigasi Harga Mati - Undercover

Semuanya Harus Sesuai Aturan

Akademisi Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Jember Ir Rindang Alfiah mengatakan, ada beberapa aturan dalam sebuah pembangunan. Peraturan itu dapat menjadi dasar bagi sipapun sebelum mendirikan bangunan, termasuk pengerjaan jalan, jembatan dan terowongan.

“Kita bisa melihat aturan. Contohnya UU nomor 28 Tahun 2002, tentang bangunan gedung yang memang mengatur keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, dan mitigasi-mitigasi bencana lainnya. Ada juga SNI, dan Peraturan Kementerian PUPR no. 29 tahun 2016 yang mengatur standar teknis pembangunan gedung tinggi,” katanya.

Oleh karena itu, penerapan standar mitigasi secara disiplin harus diprioritaskan. Baik pada bangunan maupun kawasan permukiman. “Proteksi kebakaran pada bangunan gedung yang sesuai aturan. Contohnya dalam gedung harus dilengkapi dengan APAR, hidran, dan juga jalur evakuasi seperti tangga darurat,” tegasnya.

Sementara pada pemukiman padat penduduk, akses mitigasi bencana di beberapa tempat masih kurang memadai. Hal itu akan menyulitkan penanganan seperti mobil pemadam kebakaran atau ambulans untuk masuk ke area bencana. 

“Kita sering melihat gapura yang indah dan estetik. Namun jika dilihat dari segi keselamatannya masih kurang diperhatikan. Kita bisa melihat dulu dari Permen PU nomor 20 tahun 2011 tentang pemanfaatan dan penggunaan bagian jalan. Berdasarkan aturan, kita dapat menyimpulkan lebar gapura kurang lebih adalah empat hingga lima meter dan tinggi 4,5 meter. Ini untuk memudahkan akses keluar masuk kendaraan penyelamat,” terangnya.

Terpisah, pembangunan gapura yang standar juga sudah dilakukan sejumlah wilayah. Seperti halnya di di Kelurahan Mangli, Kecamatan Kaliwates. Beberapa jalan dibangun gapura dan portal. Itu untuk mencegah kendaraan bertonase besar melintas. Sebab itu bisa menjadi penyebab utama kerusakan jalan.

Tetapi berbeda dengan di RW 12 Lingkungan Krajan, Kelurahan Mangli. Terdapat gapura tinggi yang dibangun. Tingginya sekitar 3,5 meter. Sedangkan lebarnya mencapai 4 meter. Pembangunan itu juga sesuai dengan kesepakatan. Agar dimungkinkan kendaraan besar seperti damkar tetap bisa melewati jalanan tersebut.

“Manakala terjadi kebakaran di wilayah RW 12, insyaallah mobil pemadam masih bisa masuk. Karena tinggi gapura sudah kami perhitungkan,” jelas ketua RW setempat, Zulkifli.

Sejauh ini memang di wilayah RW 12 belum ada kebakaran serius yang sampai mendatangkan Damkar. Namun, pernah terjadi kebakaran kecil. Meski demikian api itu berhasil dipadamkan setelah warga gotong royong memadamkannya dengan alat sederhana. (mgm2/kin)

Halaman

1   2   3  

Bagikan ke:

Berita Terkait