Jumat, 13 Maret 2026

:
:
Ketua DPRD Jember: Perpres Baru Ubah Operasional SPPG, UMKM Lokal Akan Diuntungkan
Jember
Ketua DPRD Jember: Perpres Baru Ubah Operasional SPPG, UMKM Lokal Akan Diuntungkan

SUMBERSARI, Radarjember.net - Pemerintah mengeluarkan aturan baru melalui Perpres nomor 115 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

Pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pun dipastikan akan mengalami perubahan.

Regulasi baru ini menjadi perhatian karena menyangkut operasional layanan pemenuhan gizi masyarakat. Selain berdampak pada penyerapan tenaga kerja, kebijakan tersebut juga menyentuh penggunaan produk pangan lokal.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim mengungkapkan, perubahan itu diketahui setelah  kunjungan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang ke Jember, beberapa hari lalu.

Halim menyebut, ada tiga poin utama yang akan mengubah tata kelola SPPG secara nasional, termasuk di Jember.

Pertama adalah kewajiban menggunakan tenaga kerja lokal. “SPPG harus menggunakan tenaga kerja orang lokal, tidak boleh dari luar kota,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (19/12).

Poin kedua dalam regulasi tersebut berkaitan dengan bahan pangan yang digunakan. Produk yang dipakai SPPG diwajibkan berasal dari produk lokal dan tidak boleh dari pabrik besar. Aturan ini dinilai membuka peluang besar bagi pelaku UMKM di Jember.

“Misalnya susu tidak boleh dari produsen besar. Makanya UMKM Jember nanti perlu dipermudah pengurusannya agar PIRT-nya bisa keluar, itu tugas dari pemkab,” jelasnya.

Sementara itu, poin ketiga menyangkut operasional SPPG yang belum berjalan optimal di beberapa wilayah.

Dia menyebut, hal ini berkaitan dengan perubahan mekanisme pembayaran.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait