
KAI Pasang Portal Setinggi 2,4 Meter di Patrang Jember, Tabrak Aturan?
Dijelaskan, baru ada satu penjaga dari pihak Dishub, dan saat ini sudah ada tambahan dua petugas. Sehingga, kurang satu penjaga yang masih dicarikan dari unsur masyarakat.
“KAI seharusnya menerima (hasil kesepakatan, Red) tidak memasang portal, yang akhirnya masyarakat tidak terima. Tapi, kalau dilangkahi, ya, silakan,” tuturnya.
Tiga hari setelah genap penjaga perlintasan ada empat orang, PT KAI harus mencopot portal tersebut. Sebab, penjaga akan bekerja 24 jam. Terlebih di perlintasan tersebut sudah ada palang kereta api.
“Tapi, kami tetap komitmen sesuai regulasi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009, juga regulasi tinggi portal harusnya 3,5 meter, tapi KAI gak mau,” beber Agus.
Mengenai pemasangan portal yang sudah telanjur dilakukan, dia mengatakan bahwa ketinggiannya menyalahi regulasi. Sesuai kelas tiga jalan kabupaten, seharusnya portal dipasang setinggi 3,5 meter. Sebab, kelas jalan tersebut memberikan akses kepada kendaraan dengan dimensi tinggi hingga 3,5 meter.
Selain banyak kendaraan dengan tinggi atau bermuatan di atas 2,4 meter tidak bisa melintas, yang paling dikhawatirkan ialah mobil damkar yang sewaktu-waktu dibutuhkan melalui perlintasan tersebut tak bisa mengakses.
“Apabila ada kebakaran di rumah atau daerah dekat perlintasan bagaimana? Dari faktor emergency harus dipertimbangkan. Jika ada kebakaran jauh sekali muternya,” tegasnya.
Menurut Agus, ini juga berkaitan erat dengan sosial dan ekonomi masyarakat setempat yang sering kali mengakses lintasan itu.
Dikatakan, banyak masyarakat yang memiliki kendaraan yang biasa digunakan untuk banyak muatan, seperti pikap, menjadi terkendala. “Kami terima dulu dengan catatan, tanggung jawab kalau ada tabrakan (kendaraan besar menabrak portal, Red),” pungkasnya.
Sementara itu, Suto, pemilik warung di sekitar lokasi, menyebut, meski keberadaan portal tidak terlalu memengaruhi aktivitas warga, tapi sejak dipasang portal tersebut, pengendara roda empat yang melintas cenderung berjalan lebih lambat karena khawatir akan membentur portal. Hal itu membuat arus sedikit tersendat.
Terlebih lagi apabila terdapat kendaraan yang tingginya melebihi 2,4 meter, harus putar arah. Kondisi tersebut membuat arus lalu lintas cukup terganggu. “Jadi sedikit lebih macet,” ujarnya.
Sejumlah kendaraan, kata dia, sempat menyenggol bagian atas portal. Meski tak membuat kendaraan atau portal rusak, hal tersebut cukup membuatnya was-was. Menurutnya akan lebih baik apabila portal tersebut dibuat lebih tinggi dan lebih lebar. “Kurang tinggi ini,” ucapnya.
Dikatakan, mayoritas warga yang menggunakan kendaraan motor maupun mobil dalam aktivitasnya sehari-hari tak akan terpengaruh. Tapi, soal ketinggiannya harus dipertimbangkan ulang.
“Kalau saya sebagai warga sini ngikut pemerintah saja. Kami tidak butuh portal ini. Tapi, kalau memang mau dipasang, kami juga tidak keberatan,” tutupnya. (sil/yul/c2/nur)
FOTO: YULIO FA/RADAR JEMBER
KETERANGAN FOTO: Portal setinggi 2,4 meter dipasang di perlintasan sebidang JPK 162, Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang.
Halaman
Bagikan ke: