Selasa, 29 April 2025

:
:
KAI Pasang Portal Setinggi 2,4 Meter di Patrang Jember, Tabrak Aturan?
Peristiwa
KAI Pasang Portal Setinggi 2,4 Meter di Patrang Jember, Tabrak Aturan?

JEMBER, Radarjember.net - Sudah empat hari ini portal jalan di perlintasan sebidang di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang terpasang. Portal yang dipasang itu diduga menabrak aturan.

Ketinggian portal itu dinilai tak memenuhi regulasi kelas jalan, sehingga banyak kendaraan besar dan tinggi yang tidak bisa melintas. Bahkan, mobil damkar ukuran gede dapat dipastikan tidak akan bisa lewat jalan itu.

Portal yang dipasang pada Selasa (22/4/2025) lalu itu setinggi 2,4 meter. Di lokasi, banyak truk balik kanan dan tak sedikit yang menyerobot.

Beberapa di antara kendaraan itu berhenti sejenak. Memikirkan cara untuk bisa menerobos. Akhirnya ada yang memilih menabrak portal. Dampaknya, arus lalu lintas tersendat.

Bagi yang memilih putar balik, melewati Jalan dr Soebandi, justru lebih jauh. Jaraknya hampir dua kali lipat.

Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, pemasangan portal tersebut untuk mengurangi tingkat risiko kecelakaan di perlintasan sebidang. Utamanya antara kereta api dengan kendaraan lain.

Pemasangan itu di perlintasan sebidang JPL 162 Km 201+6/7 petak Jalan Jember–Arjasa.

Menurut Cahyo, langkah itu diambil sebagai tindakan pencegahan demi menghindari kasus kecelakaan. Seperti yang terjadi pada Kereta Api Logawa tujuan Purwokerto dengan truk pada 17 Februari lalu.

“Langkah ini sejalan dengan surat edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Nomor 4 Tahun 2025,” ucapnya, kemarin (24/4).

Dia mengatakan, perlintasan tersebut belum dijaga, sehingga memiliki tingkat bahaya tinggi. Sebab, sering dilintasi kendaraan berat.

Oleh karena itu, pemasangan portal itu juga bagian dari amanat Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Keselamatan di Perlintasan Sebidang.

PENDEK: Pemasangan portal setinggi 2,4 meter di Kelurahan Baratan, Kecamatan Patrang, diduga tidak sesuai regulasi. (Foto: Netizen)

Kendaraan besar dengan dimensi ketinggian lebih dari 2,4 meter dialihkan melewati Jalan dr Soebandi.

“Kami tidak menutup, yang seharusnya sesuai regulasi tersebut, harusnya ditutup,” sebut Cahyo.

Mengenai dukungan, pihaknya mengaku sudah melakukan audiensi dengan jajaran pemkab, unsur TNI dan Polri, serta sejumlah instansi terkait. Termasuk kesepakatan ketinggian portal. Sosialisasi kepada masyarakat sudah dilakukan sejak 17 April lalu.

“Kami bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Jember juga telah berkoordinasi dengan Balai Teknik Perkeretaapian Kelas I Surabaya (BTP Surabaya) guna memastikan upaya peningkatan keselamatan ini berjalan sesuai standar. Untuk damkar bisa melewati Jalan dr Soebandi,” paparnya.

Kadishub: Belum Ada Kesepakatan

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jember Agus Wijaya mengaku belum ada kesepakatan ketika portal dipasang pada Selasa lalu. Dia menyayangkan tindakan PT KAI yang sepihak melakukan hal yang seharusnya menjadi wewenang pemkab.

Sementara, proses diskusi masih berjalan dengan berbagai pihak, termasuk PT KAI. “Keputusannya baru keluar tadi (kemarin, Red), bahwa harus ada empat penjaga, di perlintasan tersebut,” katanya.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait