
Kecelakaan lalu lintas perlintasan KA Dusun Krajan, Desa Pecoro, Kecamatan Rambipuji, dipicu oleh kelalaian penjaga yang tidak menutup palang pintu perlintasan. Itu hasil penyelidikan polisi di tempat kejadian perkara (TKP), sehingga kecelakaan tak terelakkan.
Insiden ini membuat PT KAI angkat bicara, Jumat (24/1). Manajer Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menyampaikan permohonan maaf.
"PT KAI Daop 9 menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan Wijayakusuma relasi Cilacap-Ketapang," katanya.
Cahyo menyesalkan kecelakaan yang terjadi di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) Nomor 125 yang berada di kilometer 184+345 petak jalan antara Stasiun Bangsalsari–Stasiun Rambipuji itu. Akibatnya, perjalanan KA Wijayakusuma relasi Cilacap–Ketapang terganggu.
Meski masinis dan penumpang selamat, KA Wijayakusuma harus berhenti untuk melakukan pemeriksaan. Memastikan lokomotif dan kereta masih aman untuk melanjutkan perjalanan. "KA Wijayakusuma kembali diberangkatkan dari lokasi dan mengalami kelambatan 6 menit," bebernya.
Lebih lanjut, Cahyo menilai kecelakaan itu terjadi lantaran ada pelanggaran. Menurutnya, palang pintu perlintasan KA bukan alat pengamanan utama dan bukan rambu lalu lintas. Namun, merupakan alat bantu untuk mengamankan perjalanan kereta api.
Dia lantas menukil amanat Pasal 110 ayat 4 PP Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.
"Kami juga menyesalkan masih terjadinya pelanggaran di perlintasan sebidang yang berakibat terganggunya perjalanan kereta api," sambungnya.
Selebihnya, mengenai penjagaan perlintasan KA yang diduga karena keteledoran sang penjaga yang lupa menutup portal, Cahyo tak banyak menguraikan. Termasuk perihal ganti rugi terhadap mobil KIA Carens yang diseruduk KA tersebut.
Cahyo hanya meminta masyarakat mematuhi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam pasal 114, yang menegaskan meminta pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
"KAI Daop 9 Jember mengimbau pengguna jalan untuk tidak terburu-buru. Pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak. Tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat," jelasnya.
Sementara itu, mengenai kasus kelalaian penjaga perlintasan itu, PT KAI masih mendalami kasusnya. “Kami masih dalami, ya, karena petugas perlintasan ini pekerja dari anak perusahaan. Dan, dari kepolisian juga sedang mendalami dari pengemudi, karena dia juga gak berhenti dan tengok kanan kiri. Jadi, framing-nya jangan seolah-olah kelalaian penjaga perlintasan. Sesuai rilis saya tersebut, kan jelas aturan hukumnya,” tuturnya. (mau/c2/nur)
Foto: Jumai/RAdar Jember
Keterangan Foto: Mobil KIA Carens nopol B 1316 TMI yang disopiri Sakib Bilhak Ali rusak parah setelah tertabrak KA Wijayakusuma di perlintasan Desa Pecoro, Rambipuji, Jumat (24/1/2025).
Halaman
Bagikan ke: