
Ini Tampang Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswi Bersama Janinnya di Salah Satu Kos Jember
Pada peristiwa tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti seprai, pakaian korban, gumpalan tisu, celana dalam, dan handuk dengan noda darah. Kemudian, sebuah paket yang diduga berisi dompet yang sebelumnya diantar kurir.
Ada juga tiga tablet obat keras yang digunakan untuk penggugur kandungan, tas jinjing, dan dua unit HP.
“Tersangka dikenai Pasal 428 ayat (1) huruf a, ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan/atau Pasal 348 ayat (1), ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana delapan tahun penjara,” jelasnya. (sil/kin)
Foto: Yulio Faruq/Radarjember
Halaman
Bagikan ke: