Senin, 12 Mei 2025

:
:
Ini Tampang Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswi Bersama Janinnya di Salah Satu Kos Jember
Peristiwa Hukum & Kriminal
Ini Tampang Tersangka Kasus Meninggalnya Mahasiswi Bersama Janinnya di Salah Satu Kos Jember

JEMBER, Radarjember.net - Kasus aborsi yang menyebabkan seorang mahasiswi, JA, 24, dan janinnya meninggal dunia di Jember terus bergulir. Polres Jember telah menetapkan tersangka, Rabu (23/10/2024). 

Tersangka adalah FI, 25, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, Situbondo. Diketahui FI adalah suami siri korban.

Polres Jember melakukan pemeriksaan dan pendalaman. Hasilnya, Satreskrim Polres Jember menyatakan, JA dan janinnya yang ditemukan meninggal dunia di dalam kamar kosnya di Kecamatan Sumbersari pada Sabtu (19/10) lalu karena obat penggugur kandungan.

Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa dan mengumpulkan keterangan terhadap tujuh saksi. Berdasarkan itu, faktor yang menyebabkan korban dan janinnya meninggal dunia akibat perdarahan dan kelahiran yang dipaksakan.

Bayu mengatakan, korban mendapatkan obat keras itu dari tersangka pada 14 Oktober lalu. Obat itu dititipkan kepada ibu tersangka dengan dibungkus dalam wadah pasta gigi di tas hitam. Melalui pesan WhatsApp, tersangka terus menanyakan apakah korban sudah meminumnya.

Korban, lanjut dia, menyampaikan akan meminumnya pada Jumat (18/10). Akibat meminum obat keras itulah, korban mengalami kontraksi pada keesokan harinya dan menyebabkan meninggal.

“Karakteristik obatnya dapat menyebabkan keguguran dan bereaksi satu sampai empat jam setelah mengkonsumsi,” terang Bayu.

Baca juga: Mahasiswi Meninggal di Kos bersama Janinnya, Benarkah Aborsi?

Dia menyebut, motif tersangka memaksakan aborsi itu karena tak ingin anak tersebut lahir atau kehamilan yang tidak diinginkan. Pemaksaan aborsi ini tak hanya dilakukan sekali.

Tersangka juga memaksa korban meminum obat keras dengan kandungan yang sama untuk menggugurkan kehamilannya pada April dan November 2023 lalu.

Diketahui, obat-obatan itu dibeli oleh tersangka di apotek di Situbondo. Mengenai status tersangka dengan korban, tambahnya, tersangka mengakui sebagai suami siri. Tersangka diamankan di tempat lain.

“Pelaku tidak tahu kematian JA, baru tahu setelah dihubungi kakak korban,” bebernya.

Untuk diketahui, penemuan jenazah korban bersama janinnya itu diketahui pada Sabtu (19/10), pukul 21.00 WIB. Itu setelah pemilik dan ketua RT tempat setempat mengetuk dan membuka kamar korban.

Hal itu pun dilaporkan ke polisi. Diduga, JA kehilangan nyawanya antara pukul 10.00 sampai 11.00. Karena sejak pukul 11.00 mahasiswi Jember kelahiran Situbondo itu sudah tidak dapat dihubungi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz menyampaikan, usia kandungan JA sudah tujuh bulan saat aborsi itu terjadi. Sementara, status tersangka sebagai suami siri korban baru berjalan satu bulan.

Keluarga korban mengetahui pernikahan siri tersebut, tapi tak tahu bahwa JA sedang hamil. “Sehari setelah pemeriksaan korban dan bayinya dibawa ke Demak untuk dimakamkan,” jelasnya.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait