
Warga Jember Bisa Berobat Gratis di Seluruh Rumah Sakit dengan Program UHC, Ini Caranya!
JEMBER, Radarjember.net - Sejak 1 April 2025, seluruh masyarakat Jember bisa berobat gratis di puskesmas dan rumah sakit mana pun di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Progam berobat gratis itu bernama Universal Health Coverage (UHC). Ini merupakan salah satu janji kampanye Bupati Jember Muhammad Fawait, yang kini resmi terealisasi.
Gus Fawait, sapaan akrabnya menegaskan, warga Jember tak perlu lagi khawatir dengan biaya pengobatan. Sebab seluruhnya akan ditanggung oleh pemerintah daerah. Sehingga warga Jember yang sedang merantau atau bepergian ke luar kota tetap bisa mendapatkan layanan kesehatan tanpa biaya.
“Kami ingin memastikan bahwa kesehatan masyarakat Jember menjadi prioritas. Klinik, puskesmas, rumah sakit, semua gratis. Bahkan operasi katarak juga gratis,” katanya akhir Maret lalu.
Pemkab Jember mengalokasikan anggaran hingga ratusan miliar rupiah per tahun untuk memastikan seluruh warga, termasuk yang belum memiliki BPJS, dapat terdaftar dalam skema Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Rencananya program UHC ini bakal diluncurkan secara resmi dalam waktu dekat.
Untuk diketahui, masyarakat yang hendak berobat gratis melalui progam UHC hanya perlu menyiapkan sejumlah berkas. Khususnya KTP dan KK. Hanya bermodalkan dua berkas itu, warga Jember bisa berobat tanpa biaya.
Direktur RSD Balung dr. Nurullah Hidajahningtyas menerangkan, warga Jember yang belum mempunyai BPJS tak perlu ragu dan khawatir lagi untuk memperoleh layanan kesehatan. Apabila ada keluhan seputar kesehatan, warga bisa langsung datang ke puskesmas terdekat maupun ke tiga rumah sakit milik Pemkab Jember. “Nanti akan dibantu pendaftaran BPJS UHC-nya,” terangnya.
Syarat Berobat Gratis
Nurul menyebutkan, ada sejumlah kriteria peserta yang bisa dilayani. Pertama, penduduk yang memiliki KTP elektronik Kabupaten Jember.
Kedua, penduduk yang telah terdaftar dalam Program JKN sebagai PBPU mandiri kelas 1, 2 dan 3 dengan status kepesertaan non-aktif karena menunggak iuran. Meski demikian warga dapat dialihkan kepesertaannya menjadi peserta PBPU pemda dengan tidak menghilangkan kewajiban peserta yang bersangkutan atas tunggakan iurannya tersebut.
Ketiga, bayi baru lahir dari orang tua yang sebelumnya telah terdaftar sebagai peserta PBPU dan BP pemda. Keempat, bersedia menjadi peserta dengan hak rawat inap kelas 3.
Untuk mengaktifkan program ini, calon pasien harus lebih dulu memberikan berkas pengaktifan atau pendaftaran yang meliputi KTP dan KK, melengkapi berkas pendaftaran, dan menyerahkan berkas ke petugas.
Halaman
Bagikan ke: