
THR Non-ASN Jember Belum Cair, Pemkab Jember Abaikan Hak Pegawai?
Penjelasan BKPSDM Jember
KEPALA Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jember Sukowinarno menyebut, untuk urusan gaji, kemarin (25/3), terdapat 72 tenaga non-ASN yang pemberkasannya belum rampung. Pihaknya tengah melakukan pendalaman untuk memilah antara yang gajinya bisa dibayarkan ataupun tidak.
“Dalam artian, yang bersangkutan itu apakah memang benar-benar layak untuk diteruskan sebagai honorer. Soalnya masih butuh untuk memanggil perangkat daerahnya masing-masing.” terangnya.
Suko menjelaskan, tenaga non-ASN yang layak untuk menerima gaji adalah mereka yang sudah mendaftar PPPK untuk tahun anggaran 2024, baik tahap satu maupun tahap dua.
“Dari 72 itu ada yang mencabut SPTJM-nya (surat pernyataan tanggung jawab mutlak), ada yang mengundurkan diri. Jadi, gak semuanya layak untuk menerima gaji,” sebut Suko.
Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Jember Suprihandoko mengatakan, terkait dengan THR terhadap tenaga kerja non-ASN wewenangnya ada di BKPSDM. Sementara, pencairannya ada pada ranah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Jember.
“Jadi, yang THR-nya diurus Disnaker itu hanya pekerja perusahaan atau buruh. Kalau yang menyangkut birokrasi, PNS, atau non-PNS itu kewenangan BKPSDM atau mungkin Inspektorat, atau mungkin lembaga lain,” sebutnya. (sil/yul/c2/nur)
FOTO: YULIO FA/RADAR JEMBER
KETERANGAN FOTO: Sukowinarno, Kepala BKPSDM Jember saat menjelaskan terkait THR pegawai non-ASN di DPRD Jember, beberapa hari lalu.
Halaman
Bagikan ke: