Kamis, 17 Juli 2025

:
:
THR Non-ASN Jember Belum Cair, Pemkab Jember Abaikan Hak Pegawai?
Pemerintahan
THR Non-ASN Jember Belum Cair, Pemkab Jember Abaikan Hak Pegawai?

JEMBER, Radarjember.net – Tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai non-ASN di Jember seakan terlupakan. Hingga hari ini, THR itu belum dibayarkan. Jika dibiarkan, pemerintah berpotensi melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang THR.

Seperti diketahui, urusan gaji untuk pegawai non-ASN belum sepenuhnya beres. Informasinya ada pegawai yang belum mendapatkan honor bulan Januari dan Februari.

Di sisi lain, urusan THR sepertinya terlupakan. Ini tak hanya terjadi di Jember. Melainkan di banyak kabupaten/kota lain. Namun demikian, tak sedikit pemerintah kabupaten/kota yang telah mencairkan THR non-ASN.

Ketua Asosiasi Pegawai Tidak Tetap (PTT) Jember Muhammad Misjo mengaku hanya mendapatkan pencairan gaji Januari dan Februari, tanpa ada THR. Menurutnya, keluhan soal THR tersebut juga sama-sama dirasakan oleh pegawai non-ASN lainnya. “Mudah-mudahan THR bisa cair,” harap guru tidak tetap (GTT) yang mengajar di SDN 3 Sukoreno, Kecamatan Kalisat, itu.

Melihat kenyataan itu, anggota Komisi A DPRD Jember Tabroni menjelaskan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 telah mengatur terkait THR kepada pegawai non-ASN.

“Khusus non-ASN ada di pasal 3 ayat 3 huruf j, itu jelas tentang pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah,” terangnya, kemarin.

Wakil Ketua Pansus Non-ASN itu mengatakan, mandat tersebut harus dilaksanakan oleh pemkab. Meski tidak ada di dalam rekomendasi pansus, tapi itu menjadi kewajiban yang harus ditunaikan.

“Pansus kemarin fokusnya ke pendataan dan gaji non-ASN. Kalau THR sifatnya khusus, tapi dengan sendirinya bupati harus memberikan THR, karena itu amanah PP,” ulasnya.

Dalam jumpa pers tanggal 17 Maret lalu, kata Tabroni, Bupati Jember Muhammad Fawait telah menyampaikan bahwa THR juga diberikan kepada pegawai honorer termasuk pegawai swasta. Tabroni menegaskan, bupati tak boleh lengah pada aturan pemerintah pusat. “Jika tidak dibayarkan, pemkab melanggar PP Nomor 11 Tahun 2025 Pasal 3 ayat 3 huruf j,” tegasnya.

Tabroni khawatir, para pejabat ASN lupa urusan THR ini wajib ditunaikan untuk pegawai non-ASN. Legislator PDIP itu pun mendesak pemkab segera mencairkan THR kepada 10.738 tenaga honorer sebelum Lebaran.

Lebih lanjut, waktu semakin mepet menuju cuti bersama. “THR harus dicairkan bupati maksimal Kamis (27/3), karena Jumat (28/3) sudah cuti,” serunya.

Lebih lanjut, dia mengaku khawatir jika hal tersebut tidak diketahui oleh bupati. Sementara, apa yang telah disampaikan bupati sebelumnya tidak ditindaklanjuti oleh setiap OPD. Penting diketahui, PP Nomor 11 Tahun 2025 menerangkan THR paling cepat bisa dibayarkan 15 hari sebelum Lebaran. Namun, dalam pasal 14 diterangkan, keterlambatan pembayaran bisa dibayarkan setelah hari raya.

Penjelasan BKPSDM Jember..

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait