Sabtu, 02 Agustus 2025

:
:
TEGA! Gara-gara Sekolah Anak, Suami di Jember Sekap Istri dan Kaki Dirantai
Hukum & Kriminal Jember
TEGA! Gara-gara Sekolah Anak, Suami di Jember Sekap Istri dan Kaki Dirantai

Sejumlah barang bukti yang digunakan pelaku juga telah diamankan, seperti palu besi, potongan selang rem, rantai besi, dan gembok.

“Pelaku sudah kami amankan dan kini ditahan di Polsek Jenggawah,” terang Aiptu Rinto, kemarin (1/7).

Nurul Huda dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

“Kami akan proses hukum seadil-adilnya,” tegas Rinto.

Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya kekerasan serupa sebelumnya yang belum terungkap.

Beberapa saksi termasuk tetangga dan perangkat desa sudah dimintai keterangan untuk melengkapi penyidikan.

Baca juga: Kepala Dusun di Semboro Jember Diduga Bacok Tetangga, Ini Kronologinya

Sebagai catatan, kejadian serupa juga pernah terjadi di Wuluhan pada Maret 2024, di mana seorang istri disekap suaminya di kandang sapi dengan rantai besi dan mengalami kekerasan fisik.

Saat itu, warga berhasil menyelamatkan korban dan pelaku ditangani oleh Polsek Wuluhan. (dhi/kin)

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait