Senin, 12 Mei 2025

:
:
Pengakuan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Tempurejo, Niat Muncul Saat Melihat Korban
Peristiwa Hukum & Kriminal
Pengakuan Terduga Pelaku Pemerkosaan di Tempurejo, Niat Muncul Saat Melihat Korban

Setelah dua saksi dibuatkan rakit dari batang pohon pisang, tinggal korban yang dibuatkan rakit berikutnya. Untuk mengambil batang pohon pisang, jaraknya lumayan jauh dari lokasi korban mandi.

Ternyata, setelah dua rakit selesai, dua teman korban disuruh tersangka untuk naik rakit lebih dulu di sungai itu. Sementara pelaku membuat rakit yang ketiga. Begitu rakit yang ketiga dari batang pohon pisang selesai, korban hendak menyusul temannya yang sudah bermain jauh dari lokasi.

“Saat korban yang telanjang itu naik rakit dengan posisi telentang, pelaku langsung naik ke atas tubuh korban. Korban sempat menolak ketika tersangka berada di atas tubuh korban. Karena sendirian, korban tidak bisa memberikan perlawanan,” kata AKP Heri Supadmo.

Setelah insiden pemerkosaan terjadi, pelaku dan korban kemudian jalan dengan rakit di sungai. Keduanya berhenti di tempat korban mandi bersama dua temannya. Setelah itu, rakit dari pohon pisang yang dijadikan tempat untuk melancarkan aksinya dibuang di aliran Kali Mayang.

“Saat kejadian, tersangka mengancam korban agar tidak menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya maupun kepada tetangganya,” jelasnya.

Akibat perbuatannya itu, MR dijerat Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Tersangka terancam dengan hukuman 15 tahun penjara,” pungkasnya. (jum/kin)

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait