
Masih Ingat Kecelakaan yang Tewaskan Guru di Sungai Bondoyudo Jember? Ternyata Terdakwa Divonis Ringan
Istri korban, Arin Berliana, mengaku masih ingat betul bahwa almarhum suaminya yang merupakan seorang guru PPPK di SDN Sapih 3, Kabupaten Probolinggo, itu menggunakan sepeda motor pinjaman milik temannya, saat bertugas.
Karena itu, mulanya ia menawarkan ganti rugi sebesar Rp 200 juta. Namun, terdakwa hanya sanggup Rp 25 juta. Setelah melalui negosiasi panjang, keluarga korban bulat mematok Rp 80 juta. Itu pun masih ditawar kembali oleh keluarga terdakwa.
“Sebenarnya sudah membuka ruang negosiasi, tapi kami merasa dipermainkan. Dan tiba-tiba, kami dikasih kabar bahwa berkas perkara suami saya sudah dilimpahkan dari kejaksaan ke pengadilan,” ungkap Arin ditemui usai sidang.
Kini, keluarga korban masih mempertimbangkan vonis 2 tahun itu, apakah mau banding atau tidak.
Sebagai informasi, kecelakaan nahas itu terjadi di jalan raya Dusun Krajan Kidul, Desa Yosorati, Kecamatan Sumberbaru, Minggu, 18 Agustus 2024 lalu, sekira pukul 23.30 WIB. Aldi harus meregang nyawa setelah ditabrak Suzuki APV bernopol P 1306 LN yang dikemudikan Mardiansyah, warga Kecamatan Sumbersari. Saat itu, polisi menduga kecelakaan itu lantaran sopir minibus dalam kondisi mengantuk. (mau/kin)
YULIO FA/RADAR JEMBER
DIGELANDANG: Terpidana Mardiansyah, sopir minibus yang menabrak pengendara motor hingga meninggal dunia, seusai mengikuti sidang putusan di Ruang Candra Pengadilan Negeri Jember, Rabu (15/1/2025) siang.
Halaman
Bagikan ke: