Selasa, 24 Juni 2025

:
:
Masih Ingat Kecelakaan yang Tewaskan Guru di Sungai Bondoyudo Jember? Ternyata Terdakwa Divonis Ringan
Hukum & Kriminal
Masih Ingat Kecelakaan yang Tewaskan Guru di Sungai Bondoyudo Jember? Ternyata Terdakwa Divonis Ringan

JEMBER, Radarjember.net – Sidang kasus kecelakaan yang menyebabkan Irfan AR, 26, guru PPPK meninggal dunia memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan vonis kepada sopir minibus, Mardiansyah, 36, kemarin (15/1/2025).

Majelis hakim menjatuhkan vonis 2 tahun kurungan penjara dan denda biaya perkara Rp 5 ribu kepada Mardiansyah. Dalam putusannya, majelis hakim yang beranggotakan Desbertua Naibaho, Dina Pelita Asmara, dan Irwansyah, menilai terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terdakwa terbukti menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa di Jalan Jember–Lumajang, tepatnya di Sumberbaru, Jember.

Putusan ini sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember, yang hanya menuntut 2 tahun penjara. Keluar dari ruang sidang, Mardiansyah tak menyampaikan sepatah kata pun, saat dikonfirmasi wartawan. “Sudah, sudah,” ucap salah satu keluarga terdakwa, menghalau upaya konfirmasi media.

JPU Kejari Jember I Kadek Rinja Dwi Putra juga tidak banyak berkomentar begitu vonis majelis hakim sama persis dengan tuntutannya tersebut. “Kalau ingin lebih jelas, ke kantor saja (Kejari Jember, Red). Ada Pak Kasi Pidum, Pak Kasi Intel, biar ga salah kami memberi penjelasan,” dalihnya.

Selebihnya, Kadek mengakui bahwa dirinya hanya sebatas menjalankan tugas yang diberikan pimpinan. Dia juga enggan menguraikan detail muasal tuntutan jaksa yang hanya dua tahun itu hingga viral di media sosial, belum lama ini.

“Karena semuanya seizin dari pimpinan kami dari atas. Baik tuntutan, maupun putusan, tindak lanjut upaya hukum yang kami ambil. Saya hanya menjalankan tugas,” katanya sembari menyudahi pertanyaan wartawan.

Vonis dua tahun terhadap Mardiansyah itu jika dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani terdakwa, maka hanya sekitar 1 tahun 7 bulan.

 

Keluarga Korban Kecewa

DI lain sisi, keluarga korban menilai putusan tersebut jauh dari kata adil. “Ya, jelas kurang adil untuk anak saya yang meninggal. Mereka juga tidak ganti rugi apa pun. Seperti dua handphone yang hilang, dan sepeda motor yang hancur itu milik temannya,” sesal Nurul Nadriah, ibunda Aldi Irfan.

Nurul merasa banyak kejanggalan selama proses mencari keadilan untuk putranya itu. Di antaranya, keluarga tidak diperkenankan oleh jaksa untuk menunjuk kuasa hukum, karena disebut sudah ada jaksa.

Kemudian, jaksa dinilai tidak pernah memfasilitasi mediasi dengan keluarga terdakwa. Alih-alih difasilitasi mediasi, keluarga terdakwa sering datang untuk menegosiasi nominal ganti rugi, dengan orang yang berbeda-beda, ke keluarga korban.

“Kami malah melihat pak jaksanya, dua kali, bertemu dengan keluarga terdakwa sewaktu di pengadilan. Sementara, komunikasi dengan kami, itu sulit sekali,” ketus dia. 

Pengakuan Istri Korban

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait