Sabtu, 19 Oktober 2024

:
:
Kasus PMI Lumajang yang Diputus Kontrak Sepihak Akhirnya Terbebas dari Tanggungan Puluhan Juta
Kasus PMI Lumajang yang Diputus Kontrak Sepihak Akhirnya Terbebas dari Tanggungan Puluhan Juta

SUKODONO, Radarjember.net - Kasus yang menimpa pekerja migran Indonesia (PMI) asal Lumajang dua bulan yang lalu akhirnya menemukan titik terang. Itu setelah dibebankan tanggungan hingga 22 juta akibat pemutusan kerja sepihak oleh perusahaan tempatnya bekerja di Singapura.

Setelah melakukan mediasi dengan pihak terkait, yaitu PT Penyalur Kerja di Jakarta, akhirnya membuahkan hasil. Pasca-mengirimkan berita acara mediasi terkait pemutusan kerja sepihak akibat gangguan kesehatan yang dialami Etty Wulandari dan pertimbangan permohonan akan dilanjutkan ke Kementerian Tenaga Kerja jika tanggungan sebanyak itu masih dibebankan pada PMI tersebut. Sebab, dia hanya menerima gaji selama 3 (tiga) bulan. Ditambah ijazahnya ditahan, jika belum pelunasan.

Alhamdulillah pembiayaan dialihkan ke pihak PT. Terkait ijazah akan dikembalikan saat periode pembayaran rampung pada awal Mei mendatang,” ucapnya.

Begitupun dengan upaya yang dilakukan Disnaker Lumajang. Melakukan mediasi agar persoalan tersebut bisa cepat teratasi. “Kita sudah mediasi pada Senin (18/12) lalu. Alhamdulillah, pada Kamis (29/12) sudah ada jawaban, jika tanggungan itu dibebankan kepada pihak PT,” ucap Kabid Penempatan, Perluasan Kesempatan Kerja, dan Transmigrasi Disnaker Lumajang Hanum Mubarokhah.

Selanjutnya, proses pembayaran biaya penempatan akan dibayarkan dalam jangka waktu 6 bulan sejak pemutusan kerja, yaitu pada bulan November.

Meski PMI sempat dihantui rasa khawatir akan tanggungan sebanyak itu, tapi dari hasil mediasi dibutuhkan waktu tak sampai 2 pekan hingga mendapatkan jawaban.

“Di berita acara kita juga sampaikan poin pengaduan ke Kementerian Ketenagakerjaan jika keputusan kurang sesuai. Beruntung, setelah mediasi, jawabannya sesuai dengan yang diinginkan,” pungkasnya.*

 

Fotografer: Ade Apryanis/Radar Semeru

Reporter: Ade Apryanis

Editor: Hafid A

Bagikan ke:

Berita Terkait