Jumat, 03 April 2026

:
:
Jangan Dilanggar! Ini 8 Kesepakatan Penyelesaian Jalan Rusak Puger-Jombang-Rambipuji
Peristiwa Pemerintahan
Jangan Dilanggar! Ini 8 Kesepakatan Penyelesaian Jalan Rusak Puger-Jombang-Rambipuji

Sementara itu, Bupati Jember Hendy Siswanto menyampaikan, jalan yang dikeluhkan oleh warga itu berada di bawah kewenangan provinsi. Meski demikian Pemkab memfasilitasi agar permasalahan itu dapat dicarikan solusi bersama. Sehingga permasalahan tidak berlarut-larut.

Hendy juga menyebut, dari anggaran yang telah disiapkan Pemprov Jatim, perbaikan jalan diharapkan bisa dilakukan dengan melakukan pembetonan di bagian bawah. Sementara di atasnya tetap aspal. Meski demikian perbaikan seperti itu tidak keseluruhan jalan. “Secara bertahap akan terus diupayakan selesai,” terangnya. (kin)

8 Kesepakatan Penyelesaian Permasalahan Jalan Rusak
(Rambipuji-Puger dan Jombang-Puger)

  1. Dilarang melakukan penutupan jalan umum.
  2. Dump truk dengan kapasitas maks 15 ton tetap diperkenankan melintas.
  3. Dinas PU Bina Marga Jatim akan melakukan perbaikan jalan setiap hari oleh Tim Reaksi Cepat (TRC).
  4. PT. Semen Imasco Asiatic akan memberikan CSR kepada pemerintah dan mempelajari skema Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha (KPBU).
  5. Dinas PU Bina Marga Jatim akan melaksanakan pembetonan di ruas jalan Kasiyan–Puger senilai Rp 30 miliar.
  6. Dinas PU Bina Marga Jatim akan mengusulkan peningkatan kelas jalan mengacu pada surat dari Pemkab Jember.
  7. Dinas Perhubungan Jember akan memberikan stiker kepada angkutan yang dimiliki oleh perusahaan lokal.
  8. Penempatan barrier di lima titik (Simpang Tiga Kasiyan Timur, Simpang Tiga Rambipuji, Simpang Tiga Balung, Simpang Tiga Gumukmas, dan perbatasan Simpang Tiga Jombang).

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait