
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jember Agus Wijaya menyebut, pihaknya tidak menegakkan disiplin truk odol tersebut. Sebab, jalan itu milik provinsi, sehingga yang memiliki kewenangan, disebutnya, adalah pemerintah provinsi.
“Pembatasan jam operasional untuk angkutan barang Rambipuji–Mangli masih tetap berjalan. Tetapi, kalau untuk odol, kami (Dishub, Red) tidak mengatur,” katanya saat dikonfirmasi, belum lama ini.
Sementara itu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air (DPUBMSDA) Jember Eko Ferdianto mengaku sempat meminta kepada Dinas PU Bina Marga Provinsi untuk dilakukan perbaikan.
“Karena ruas jalan Rambipuji–Balung itu kewenangan provinsi,” jelasnya. (mgm5/kin)
Halaman
Bagikan ke: