GACOR BOR, Pengakuan Mantan Pemain Judi Online di Jember - Undercover Radar Jember
PEMERINTAH melalui aparat penegak hukum (APH) belakangan ini gencar mengungkap kasus judi online (judol) di berbagai daerah di Indonesia. Berita penangkapan pemain judol dari yang receh hingga kelas kakap pun terkuak.
Ironisnya, oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) juga terlibat. Perannya bermacam-macam. Mulai dari inisiator atau pengendali praktik pengamanan judi online, pemblokir situs judol yang tidak menyetorkan uang, hingga menampung uang hasil judi.
Teranyar, polisi kembali menetapkan 6 orang tersangka dalam kasus judi online yang melibatkan pegawai Komdigi. Total tersangka kini 24 orang. Termasuk salah satunya bandar atau pemilik situs judi online.
Meski sebelumnya pemerintah mengklaim telah memblokir ribuan situs judol, ternyata situs-situs itu malah “dibina” dan dilindungi. Caranya pemilik situs harus menyetorkan uang agar situs itu tak diblokir. Padahal Kementerian Komdigi memiliki kewenangan memblokir situs judol. Akan tetapi, mereka justru memanfaatkan wewenang untuk meraup keuntungan pribadi.
Sebenarnya praktik judi maupun judol seperti fenomena gunung es. Di atas permukaan memang terlihat cukup banyak pelaku yang ditangkap. Namun di balik itu, para pemain hingga bandar masih merasa aman. Praktik judol juga banyak ditemui bahkan di lingkungan terdekat.
Praktik haram ini makin mudah dijangkau masyarakat saat ini. Perkembangan teknologi mendukung tingginya minat masyarakat terhadap judi online. Bermodal ponsel dan internet, beragam situs judol bisa dengan mudah diakses. Padahal judi, dalam bentuk apapun itu, dilarang di Indonesia.
Pidana Penjara 10 Tahun
Ancaman judol tak main-main. Sesuai Pasal 27 Ayat 2 UU ITE ancaman pidana penjara 6 tahun dan denda Rp 1 miliar. Sementara pada Pasal 303 KUHP, ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun atau pidana denda maksimal Rp25 juta.
Banyaknya korban judol membuat harapan pemberantasan bertumpu pada APH.
Di Jember, pernah dilakukan penangkapan seorang pemain judol di Desa Sruni, Kecamatan Jenggawah, pada 29 Oktober lalu. Dia tertangkap tangan memiliki beberapa situs judol di ponselnya. Tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) UU ITE dan Pasal 303 ayat (1) ke-1, 2 KUHP jo Pasal 1 UU Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Kanit Pidum Satreskrim Polres Jember Iptu Bagus Dwi Setiawan mengatakan, pihaknya akan terus melakukan pemberantasan judi konvensional maupun judol.
“Polres Jember berkomitmen akan melakukan penegakan hukum dan memberantas kasus judi, baik yang online maupun judi konvensional,” jelasnya.