
Peristiwa
Hukum & Kriminal
Dua Warga Jember Selewengkan Pupuk Subsidi, Pelaku Hanya Membayar Denda Rp 100 ribu
“Terhadap dua orang pelaku, ini ancaman hukuman dua tahun penjara atau denda maksimal Rp 100 ribu. Jadi, kami tidak melakukan penahanan karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. Namun, kami tetap melakukan proses penyidikan penyalahgunaan pendistribusian pupuk,” tegas AKBP Bayu Pratama Gubunagi. (has/kin)
FOTO: YULIO FA/RADAR JEMBER
AMANKAN PUPUK: Tiga ton pupuk Phonska bersubsidi yang dikemas dalam 45 karung, diamankan Polres Jember, karena akan diselewengkan ke luar daerah RDKK.
Halaman
Bagikan ke: