
Dua Warga Jember Selewengkan Pupuk Subsidi, Pelaku Hanya Membayar Denda Rp 100 ribu
JEMBER, Radarjember.net – Dua warga Jember terciduk Polres Jember setelah terbukti menyelewengkan pupuk subsidi. Namun kepolisian tidak menahannya. Hanya memberikan sanksi denda ratusan ribu.
Sanksi hukum yang satu ini dinilai sangat ringan. Bagaimana tidak, pelaku penyelewengan 3 ton pupuk subsidi jenis Ponska hanya disanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Kasus penyelewengan tiga ton pupuk subsidi jenis Phonska ini dibongkar jajaran Polres Jember. Pupuk ini akan diselewengkan ke luar wilayah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dalam kasus ini, ada dua pelaku dari tindak pidana penyaluran pupuk bersubsidi yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Diketahui, pupuk subsidi ini berasal dari kios resmi, yaitu UD Tani Berkah, di Kecamatan Sumbersari.
Seharusnya, 3 ton pupuk itu setara 45 karung Phonska yang menjadi hak sembilan kelompok tani (Poktan) di wilayah itu. Namun, hasil ungkap kasus diketahui pupuk tersebut justru akan dikirim ke luar wilayah RDKK, dengan tujuan Kecamatan Umbulsari.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kasus tersebut terungkap Sabtu (8/3) lalu, pada pukul 19.00. Semula, pelaku berinisial S tertangkap sedang dalam perjalanan melakukan distribusi pupuk ke daerah Umbulsari.
“Ini ada satu pelaku berinisial S yang awalnya diamankan bersama satu unit truk serta 3 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska. Hasil pengembangan, ternyata pelaku ini disuruh oleh pelaku lain berinisial MG selaku pemilik kios UD Tani, di wilayah Sumbersari atau Wirolegi,” katanya, kemarin (11/3)
Baca juga: Perkumpulan Petani Nilai Penegakan Hukum Penyelewengan Pupuk Subsidi Terlalu Ringan
Akibat penyelewengan pupuk subsidi itu, sembilan poktan di wilayah Sumbersari sebagai penerima yang berhak terdampak kerugian.
“9 poktan ini akan mengalami kerugian karena tidak sesuainya lokasi pendistribusian yang bisa membuat kelangkaan. Tentu dampaknya harga pupuk juga menjadi lebih tinggi. Ini harga satu karung sekitar Rp 150 ribu. Total ada uang Rp 9 juta dari 45 karung yang diamankan,” jelasnya.
Proses penyelidikan terkait kasus penyalahgunaan atau penyimpangan pendistribusian pupuk bersubsidi itu masih dilakukan. Terdapat sejumlah barang bukti (BB) yang disita dari kedua pelaku. Meliputi satu unit handphone, daftar nama poktan sebagai penerima manfaat, hingga beberapa dokumen dan surat kerja sama.
Atas tindakan itu, kedua tersangka dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 1962 serta Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi untuk Sektor Pertanian.
Halaman
Bagikan ke: