
Perkumpulan Petani Nilai Penegakan Hukum soal Penyelewengan Pupuk Subsidi di Jember Terlalu Ringan
JEMBER, Radarjember.net - Kasus penyelewengan pupuk subsidi yang dibongkar jajaran Polres Jember menjadi perhatian Perkumpulan Petani Pangan Nasional (P3Na). Sebab sanksi yang dikenakan kepada pelaku cukup lemah.
Ketua P3Na Jumantoro menilai, sanksi yang diberikan terlalu ringan. “Ini sangat ringan, sanksinya tidak membuat efek jera,” ucapnya, Selasa (11/3/2025).
Dikatakan, pemerintah layak melakukan evaluasi secara menyeluruh agar aturan hukum bisa memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan.
“Siapa pun yang melakukan penyelewengan terhadap barang bersubsidi harus dihukum sesuai ketentuan yang ada. Kalau sanksinya terlalu ringan, saatnya aturan hukum diubah, agar ada efek jera,” tegasnya.
Tak hanya soal subsidi pupuk. Dia juga berharap agar siapa saja yang melakukan penyalahgunaan terhadap barang bersubsidi seperti bahan bakar minyak (BBM), LPG, maupun barang bersubsidi lain agar ditindak tegas dan disanksi dengan sanksi yang memberikan efek jera.
“Kalau sanksinya hanya administrasi dan sanksinya ringan, orang tidak akan jera. Sanksi hukum seperti ini perlu dievaluasi,” imbuhnya.
Sebelumnya, Polres Jember membongkar kasus penyelewengan pupuk subsidi tersebut. Pupuk ini akan diselewengkan ke luar wilayah Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
Dalam kasus ini, ada dua pelaku dari tindak pidana penyaluran pupuk bersubsidi jenis Phonska yang tidak sesuai ketentuan tersebut. Diketahui, pupuk subsidi ini berasal dari kios resmi, yaitu UD Tani Berkah, di Kecamatan Sumbersari.
Namun kedua pelaku tidak diamankan. Keduanya hanya dikenai sanksi denda sebesar Rp 100 ribu.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi mengatakan, kasus tersebut terungkap Sabtu (8/3/2025) lalu, pada pukul 19.00. Semula, pelaku berinisial S tertangkap sedang dalam perjalanan melakukan distribusi pupuk ke daerah Umbulsari.
“Ini ada satu pelaku berinisial S yang awalnya diamankan bersama satu unit truk serta 3 ton pupuk bersubsidi jenis Phonska. Hasil pengembangan, ternyata pelaku ini disuruh oleh pelaku lain berinisial MG selaku pemilik kios UD Tani, di wilayah Sumbersari atau Wirolegi,” katanya, Selasa (11/3/2025).
Akibat penyelewengan pupuk subsidi itu, sembilan poktan di wilayah Sumbersari sebagai penerima yang berhak terdampak kerugian.
“9 poktan ini akan mengalami kerugian karena tidak sesuainya lokasi pendistribusian yang bisa membuat kelangkaan. Tentu dampaknya harga pupuk juga menjadi lebih tinggi. Ini harga satu karung sekitar Rp 150 ribu. Total ada uang Rp 9 juta dari 45 karung yang diamankan,” jelasnya.
FOTO: YULIO FA/RADAR JEMBER
AMANKAN PUPUK: Tiga ton pupuk Phonska bersubsidi yang dikemas dalam 45 karung, diamankan Polres Jember, karena akan diselewengkan ke luar daerah RDKK.
Bagikan ke: