Senin, 02 November 2026

:
:
Diduga Belum Kembalikan Uang TKD Rp106 Juta, Mantan Pj Kades Pancakarya Dilaporkan ke Inspektorat dan Polres
Hukum & Kriminal
Diduga Belum Kembalikan Uang TKD Rp106 Juta, Mantan Pj Kades Pancakarya Dilaporkan ke Inspektorat dan Polres

BPD juga menyoroti mekanisme penyewaan TKD yang semestinya dilakukan secara terbuka melalui musyawarah desa.

Proses tersebut melibatkan tim lelang dan calon penyewa, sedangkan seluruh pembayaran harus tercatat sebagai penerimaan resmi desa agar aliran dana dapat ditelusuri.

“Kita rapat bareng, musdes, hari apa dan bulan apa serta mengundang pihak penyewa. Biasanya pertahun yang disewakan,” paparnya.

Di sisi lain, AF membantah masih memiliki tanggungan sebesar Rp106 juta. Dia mengaku telah mengembalikan sekitar Rp40 juta dan meminta agar perhitungan dilakukan berdasarkan bukti yang dimilikinya.

“Nanti kalau ke Inspektorat saya sampaikan. Tidak segitu (nilainya,Red). Pertama saya mengembalikan Rp40 juta, tidak sampai Rp106 juta dari mana,” kata AF.

AF juga menyebut persoalan tersebut berkaitan dengan kewajiban pembayaran Bantuan Langsung Tunai (BLT) pada 2024.

Sementara itu, Dana Desa 2025 disebut tidak dicairkan karena masih terdapat tanggungan kerja sama dengan kepala desa sebelumnya.

Karena belum menemukan titik temu, BPD akhirnya membawa persoalan tersebut ke jalur resmi dengan melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Jember dan Polres Jember.

Laporan itu diharapkan dapat menelusuri aliran uang sewa TKD sekaligus memastikan besaran kewajiban yang sebenarnya. (kin)

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait