
DBHCHT untuk Pekerja Rentan Jember Tahun Ini Sebesar Rp 5,89 M, Penerima Didominasi Buruh Tani Tembakau di Puger
Pihak desa maupun pemilik usaha, perlu melakukan proses verifikasi dan validasi berjenjang. Lantas harus selalu dimutakhirkan.
Seperti memastikan penerima masih ber KTP Jember hingga perpindahan alamat.
Begitu juga apakah yang bersangkutan masih hidup atau sudah meninggal dunia.
"Yang ketiga, jabatan. Ini yang sering agak susah untuk memvalidasinya," paparnya.
Dia mengaku ragu akan kebenaran jenis pekerjaan yang tertera dalam KTP.
Misalnya petani tembakau namun dalam KTP sebagai guru.
Sehingga, proses verifikasi dan validasi diminta untuk benar-benar dilakukan.
"Karena orang mencatat jenis pekerjaan di KTP itu gak ada validasinya," tambahnya.
Ratno juga mengingatkan, kriteria yang masuk sebagai pekerja rentan harus dijabarkan. Seperti pemilik usaha yang harus diwanti-wanti tidak masuk dalam kategori pekerja rentan.
"Oleh karena itu, kalau sampai kemudian di aspek pengawasan itu menjadi temuan, maka biasanya diperlukan proses validasi, dalam bentuk surat keterangan dari yang bersangkutan atau dari lembaga yang bisa menunjukkan," terangnya. (sil/nur)
JUMAI/RADAR JEMBER
RENTAN GAGAL PANEN: Petani sempat memanen paksa tanaman tembakau garena dihantam hujan deras. Pekerja rentan seperti petani tembakau ini menjadi sasaran bantuan DBHCHT untuk Jamsostek.
Halaman
Bagikan ke: