Senin, 23 Juni 2025

:
:
Pimpinan OPD Berubah, Pengesahan Raperda SOTK Ditunda, Ini Penjelasan Ketua DPRD Jember
Pemerintahan
Pimpinan OPD Berubah, Pengesahan Raperda SOTK Ditunda, Ini Penjelasan Ketua DPRD Jember

SUMBERSARI, Radarjember.net – Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemkab Jember semula direncanakan disahkan pekan ini. Akan tetapi harus diundur lantaran, ada gerbong mutasi yang proses pelantikannya digelar, kemarin (19/6).

Dalam agenda paripurna penyampaian nota pengantar raperda usulan eksekutif dan dewan kemarin, juga direncanakan pengesahan Raperda SOTK.

Tapi, memang dalam keterangan agenda tersebut akan berlangsung jika ada kesepakatan pada hasil koordinasi dengan Bupati Jember Muhammad Fawait.

Ketua DPRD Jember Ahmad Halim menyatakan bahwa pelantikan pejabat tinggi pratama atau eselon II menjadi bagian penting sebelum Raperda SOTK disahkan.

Hal ini dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih antara regulasi baru dengan struktur organisasi yang masih mengacu pada aturan lama.

"Harus menunggu pelantikan karena ada beberapa teknis, biar tidak tumpang tindih," ujarnya, Selasa (17/6).

Raperda ini merupakan perubahan kedua atas Perda Nomor 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.

Meski pengundangan resmi baru dijadwalkan pada Januari 2026, namun sejumlah tahapan harus mulai dilakukan sejak pertengahan tahun ini, termasuk pelantikan pejabat dan penyesuaian struktur baru.

Menurut Halim, analogi sederhananya adalah seperti ibadah, jangan salat dulu sebelum wudhu.

Dalam hal ini, pelantikan pejabat menjadi wudhu-nya, sedangkan pengesahan raperda sebagai salat-nya. Artinya, penataan sumber daya manusia di OPD harus tuntas lebih dulu agar implementasi SOTK baru berjalan efektif.

Penundaan ini juga dipengaruhi oleh kondisi anggaran yang sudah berjalan, di mana pengesahan struktur baru akan berdampak langsung pada perencanaan dan pengelolaan anggaran perangkat daerah.

Sejumlah OPD direncanakan digabung, yang artinya akan terjadi pengosongan atau penempatan sementara melalui pelaksana tugas (Plt).

“Posisinya seperti perjalanan dari Stasiun Rambipuji ke Terminal Tawang Alun. Tawang Alun-nya (struktur baru) sudah siap, tapi kita masih di Rambipuji. Jadi belum bisa dipastikan kebutuhan anggarannya, personelnya, dan lainnya,” jelas legislator Fraksi Partai Gerindra itu.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait