
Diberitakan sebelumnya, PT KAI Daop 9 Jember dan Pemkab Jember sempat membahas perlintasan tersebut. Sebelum ada kesepakatan, PT KAI abai terhadap Pemkab Jember dengan memasang portal setinggi 2,4 meter.
Sementara itu, Dishub Jember menegaskan hal itu melanggar, karena aturan yang boleh yakni portal setinggi 3,5 meter. Oleh sebab itu, Bupati Fawait mengambil langkah tegas memerintahkan pembongkaran portal tersebut. (sil/c2/nur)
Penulis : Mega Silvia
Editor : Sidkin
Foto : Warganet
Keterangan Foto: Bupati Jember Muhammad Fawait langsung turun ke lokasi yang dipasang portal oleh PT KAI, karena mengabaikan Pemkab Jember.
Halaman
Bagikan ke: