JAKARTA, Radarjember.net - Kebijakan pengangkatan pegawai Program Makan Bergizi Gratis (MBG) menjadi ASN PPPK bukan otomatis mencakup semua pekerja dalam unit pelayanan gizi.
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Nanik S. Deyang menegaskan bahwa yang diangkat sebagai PPPK adalah pegawai inti dengan fungsi strategis, bukan seluruh personel operasional.
“Yang dimaksud pegawai SPPG dalam konteks PPPK adalah jabatan inti yang memiliki fungsi teknis dan administratif strategis,” ujar Nanik.
Menurutnya, kepala SPPG, ahli gizi, dan akuntan merupakan posisi yang memenuhi kriteria tersebut dan termasuk dalam skema pengangkatan PPPK.
Sementara itu, tenaga di luar jabatan inti, termasuk relawan yang terlibat dalam operasional harian, tidak otomatis akan diangkat menjadi ASN PPPK.
Pernyataan ini penting untuk mengklarifikasi berbagai spekulasi di masyarakat tentang siapa saja yang berpeluang menjadi PPPK lewat jalur MBG.
Hal ini juga menegaskan bahwa perubahan status kepegawaian tetap mengikuti syarat dan ketentuan yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025.
Dalam Perpres itu dijelaskan bahwa pengangkatan PPPK MBG berlaku kepada pegawai yang telah mengikuti seleksi dan memenuhi kriteria.
Informasi dari Badan Gizi Nasional juga menyebut bahwa proses seleksi dan penetapan Nomor Induk PPPK dijadwalkan berlangsung akhir Januari sebelum pelantikan Februari 2026.
Dengan demikian, keputusan ini memastikan perubahan status ASN diberikan kepada mereka yang lulus mekanisme yang berlaku secara nasional.
Pernyataan BGN ini juga meredam kekhawatiran sebagian pihak yang mengira semua pekerja dapur MBG otomatis menjadi ASN.
Penjelasan tersebut kemudian menjadi rujukan resmi bagi unit SPPG di daerah dalam menyampaikan informasi kepada tenaga mereka.
Meski begitu, peluang untuk menjadi ASN PPPK di lingkungan BGN tetap terbuka bagi formasi lain dalam seleksi tahap selanjutnya.
Bagikan ke: