Senin, 06 April 2026

:
:
Alokasi Dana Desa di Jember Mencapai Rp 321 Miliar Berpotensi Diselewengkan, Ayo Kawal!
Pemerintahan
Alokasi Dana Desa di Jember Mencapai Rp 321 Miliar Berpotensi Diselewengkan, Ayo Kawal!

JEMBER, Radarjember.net - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan RI menetapkan besaran Dana Desa (DD) tahun 2025 sebesar Rp 71 triliun. DD merupakan dana yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk membangun dan memberdayakan masyarakat desa. Sehingga kesejahteraan masyarakat desa bisa meningkat dan pembangunan di desa juga bisa berdampak positif bagi masyarakat.

Kabupaten Jember mendapatkan alokasi DD sebesar Rp 321 miliar. Besaran tepatnya yakni Rp 321.139.649.000. Jumlah itu untuk 226 desa di Jember. Dana yang besar ini rawan diselewengkan hingga korupsi.

Beberapa tahun terakhir, Jember tak pernah absen dari kasus hukum yang berkaitan dengan dana desa. Bahkan beberapa pekan terakhir, Jember ramai dengan pungli dana desa yang melibatkan aparatur desa hingga kecamatan. Maka sudah semestinya seluruh pihak ikut mengawal dan mengawasi penyaluran, realisasi dan keterbukaan dana desa.

Untuk diketahui, besaran DD setiap desa di Jember berbeda-beda. Desa yang mendapatkan alokasi terbesar yakni Desa Karangbayat, Kecamatan Sumberbaru sebesar Rp 2,298 miliar. Sedangkan Desa Mojogemi Kecamatan Sukowono mendapat alokasi paling kecil, yakni Rp 815,346 juta (lihat grafis di halaman kedua).

Kepala Bidang Pengelolaan Keuangan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Jember Abdul Ghofur mengatakan, besaran DD itu sudah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 108 tahun 2024. Besaran DD itu meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Nantinya setiap desa akan menerima dana transfer dari pemerintah pusat melalui rekening kas desa.

Ghofur menerangkan, sampai saat ini belum ada penyaluran DD. Meski demikian, pihaknya telah melakukan sejumlah langkah untuk menyiapkan DD tahap pertama 2025.

“Sampai saat ini memang masih belum ada yang disalurkan. Kami masih menyiapkan perangkatnya karena sejak dua tahun yang lalu penyaluran sudah memanfaatkan aplikasi untuk pengajuan. Termasuk juga kami menyiapkan persyaratan yang ada,” katanya, Jumat (17/1/2025).

Pihaknya menargetkan pekan depan sudah ada DD yang disalurkan. Karena pengajuan pencairan DD itu tidak harus menunggu semua desa lengkap. Namun desa yang sudah lengkap persyaratannya sudah bisa mendapatkan DD.

“Tapi memang ada persyaratan tambahan untuk salur tahap 1. Yakni desa melaporkan serapan dan capaian output dana desa yang ditentukan penggunaannya tahun 2024,” urainya.

Mengenai potensi penyelewengan DD, pihaknya menegaskan agar semua pihak ikut mengawasi. Tentu bukan hanya tugas pemerintah dan aparat penegak hukum saja. Tetapi berkaitan DD, terdapat empat pilar pengawasan. Yakni inspektorat selaku aparat pengawasan, Camat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat desa.

Halaman

1   2  

Bagikan ke:

Berita Terkait