
UMBULSARI, Radarjember.net – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jember melakukan razia besar-besaran terhadap peredaran rokok ilegal Selasa (27/5/2025).
Operasi ini menyasar para pedagang toko kelontong dan toko peracangan di desa-desa yang kedapatan menjual rokok tanpa pita cukai resmi.
Razia dilakukan karena peredaran rokok ilegal dianggap merugikan negara, terutama soal potensi penerimaan cukai yang hilang.
“Razia ini merupakan tindak lanjut dari hasil pemetaan dan pengumpulan informasi terkait maraknya peredaran rokok tanpa cukai di beberapa wilayah,” jelas Kepala Satpol PP Jember, Bambang Saputro, dalam keterangannya yang diterima Jawa Pos Radar Jember, Rabu (28/5/2025).
Baca juga: Polisi dan Satpol PP Jember Razia Tempat Karaoke, Ini Yang Diamankan
Selain Satpol PP, operasi yang berlangsung sejak pukul 07.30 hingga 16.25 WIB ini juga melibatkan sejumlah instansi lain, termasuk Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C (KPPBC TMP C) Jember.
Tidak hanya itu, unsur dari Kodim 0824 Jember, Kejaksaan Negeri Jember, hingga Subdenpom V/3-2 Jember juga turut serta dalam pemberantasan peredaran rokok ilegal tersebut.
Tim gabungan dibagi menjadi dua kelompok. Tim pertama fokus beroperasi di Kecamatan Umbulsari, terdiri dari 10 personel gabungan KPPBC, Subdenpom, Kejari, dan Satpol PP.
Baca juga: Dinsos Jember Klaim Tak Ada PMKS Luar Kota, tapi Ternyata - Undercover
Sementara tim kedua menyisir wilayah Kecamatan Semboro, yang juga diperkuat oleh 10 personel gabungan dari KPPBC, Kodim 0824, dan Satpol PP.
Hasil Razia
Menurut Bambang, hasil operasi ini cukup signifikan. Tim gabungan berhasil mengamankan sekitar 34.000 batang rokok ilegal yang dikemas dalam 928 bungkus dari berbagai merek tanpa pita cukai resmi.
“Seluruh barang bukti kini diamankan di KPPBC TMP C Jember untuk proses penanganan lebih lanjut sesuai kewenangan masing-masing instansi,” ujar Bambang.
Halaman
Bagikan ke: