
"Kasus sudah kami tangani. Korban dan pelaku langsung dibawa ke RSD Balung untuk mendapatkan perawatan," kata Dwi.
Kasus ini ditangani Unit Reskrim Polsek Balung. Polisi bakal meminta keterangan korban, pelaku dan saksi. Atas kejadian ini, pelaku dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat. (kin)
Halaman
Bagikan ke: